Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

A+
A-
8
A+
A-
8
Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Analis Perpajakan Internasional DJP Johanes Saragih saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen yang berkewajiban melaksanakan ketentuan pajak minimum global perlu menyiapkan 3 laporan keuangan secara sekaligus.

Bila suatu entitas konstituen tercakup pajak minimum global, entitas dimaksud perlu menyiapkan laporan keuangan komersial, laporan keuangan fiskal, dan laporan keuangan untuk keperluan penghitungan laba/rugi GloBE.

"Jadi, ini akan menambah beban di mana wajib pajak harus membuat pembukuan baru, pembukuan ketiga yang mungkin namanya pembukuan GloBE," kata Analis Perpajakan Internasional DJP Johanes Saragih dalam acara diskusi yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Untuk menghitung laba/rugi GloBE, mula-mula entitas konstituen perlu memastikan apakah penentuan laba/rugi bersih akuntansi keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 atau tidak.

Dalam Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, telah diatur laba/rugi yang digunakan untuk penghitungan laba/rugi GloBE ialah laba/rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan entitas induk utama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Jika pasal 19 huruf a tidak dapat dipenuhi maka pasal 19 huruf b memungkinkan entitas konstituen untuk menggunakan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui.

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Standar akuntansi keuangan yang dapat diterima mencakup IFRS dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.

Lalu, standar akuntansi keuangan yang diakui ialah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada.

Penentuan laba/rugi bersih akuntansi berdasarkan pasal 19 huruf b dapat dilakukan apabila entitas konstituen dapat memenuhi 3 kriteria.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Pertama, akun-akun keuangan entitas konstituen diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui. Kedua, informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan.

Ketiga, perbedaan permanen agregat lebih dari €1 juta yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Setelah ketentuan pasal 19, barulah entitas konstituen melakukan penyesuaian sebagaimana diatur guna memperoleh laba/rugi GloBE. Perlu diketahui, laba/rugi GloBE merupakan elemen penting dalam menentukan tarif pajak efektif dan pajak tambahan yang harus dibayar.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

"Langkah pertama menghitung pajak tambahan ialah menghitung berapa tarif pajak efektifnya. Tarif pajak efektif itu diperoleh dari pajak tercakup dibagi laba/rugi GloBE," ujar Johanes.

Penyesuaian untuk memperoleh laba/rugi GloBE terdiri dari penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus sebagaimana diatur dalam pasal 20.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas tersebut harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber jika yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), yaitu pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi entitas induk berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pengenaan pajak tambahan oleh yurisdiksi entitas induk dilaksanakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Jika yurisdiksi entitas induk tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara sebagaimana diatur dalam undertaxed payment rule (UTPR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 136/2024, pajak minimum global, pajak, pajak internasional, DJP, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?