Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ini Respons DPR Soal Rencana Pemberian Insentif Pajak LPI dan Mitranya

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Respons DPR Soal Rencana Pemberian Insentif Pajak LPI dan Mitranya

Ilustrasi. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa anggota Komisi XI DPR RI menilai insentif pajak yang tertuang dalam RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sangat bervariasi dan berpotensi menarik minat investor asing.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pemberian insentif pajak memang menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya. Namun, dia mengingatkan agar pemberian insentif untuk LPI dan mitra investasinya tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang telah ada.

"Banyak sekali insentif yg dikeluarkan pemerintah terkait investasi LPI ini. Apakah kemudian fasilitas-fasilitas ini tidak menimbulkan distorsi dari peraturan perpajakan secara umum?" katanya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/1/2021).

Misbakhun menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk LPI. Meski demikian, dia menilai landasan hukum pemberian insentif pajak itu berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan masalah kodifikasi.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Setelah RPP Perlakuan Perpajakan LPI terbit, Misbakhun menyarankan agar pemerintah membuat kompilasi aturan perpajakan yang tersebar di berbagai undang-undang. Kemudian, dikembalikan lagi ke UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengingatkan Sri Mulyani untuk tetap menjaga transparansi pemberian insentif pajak untuk LPI dan mitra. Menurutnya, transparansi dapat memberikan keyakinan bagi investor tentang akuntabilitas pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi pemberian insentif pajak agar selalu sesuai dengan kebutuhan investor.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

"Pemerintah secara periodik harus mengevaluasi insentif pajak untuk mendapat hasil yang diharapkan. Kemudian, secara berkelanjutan memperbaiki substansi peraturan insentif pajak apabila kebijakan itu gagal mendapatkan hasil yang diinginkan," ujarnya.

Dalam rapat kerja konsultasi RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Sri Mulyani memaparkan sejumlah insentif pajak untuk menarik minat investor asing. Misalnya, tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%, lebih rendah dari saat ini 20% atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Kemudian, transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola SPLN saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. RPP mengatur transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT tahunan PPh. (kaw)

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lembaga Pengelola Investasi, LPI, SWF, insentif pajak, Sri Mulyani, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar