Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bank yang sudah bersedia keikutsertaannya sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih harus menandatangani kontrak perjanjian.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjalaskan 19 bank yang sudah siap menampung dana hasil repatriasi tersebut masih harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku agar disahkan menjadi bank persepsi.

“Total 19 bank kemarin, itu masih perlu menyetujui kontrak persetujuan yang akan kami keluarkan, nantinya jika ada bank yang tidak setuju pada kontrak persetujuan menjadi bank persepsi, maka akan berkurang dari total 19 bank itu,” ucap Bambang pada Selasa (19/7).

Baca Juga: Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Perjanjian kontrak yang akan dikeluarkan oleh menteri keuangan yakni, Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan harus diberikan akses penuh terhadap pemantauan penggunaan dana yang direpatriasi.

“Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak diatur bahwa holding period akan berlangsung selama 3 tahun. Oleh karena itu, bank yang bersedia juga harus siap memberikan akses penuh terhadap penggunaan dana repatriasi,” tambahnya.

Selain itu, untuk bank BUKU II bisa juga mencalonkan sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dengan syarat diharuskan untuk mendapatkan pernyataan dari pemilik modal untuk meningkatkan modalnya supaya menjadi bank BUKU III.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kemudian, persyaratan yang dibutuhkan sebagai bank penerima dana hasil repatriasi yakni bank tersebut memiliki fitur RDN, Custodian, dan atau Wali Amanat. Persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh bank BUKU III.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan masih akan memproses bank-bank tersebut, dan akan mengeluarkan surat persyaratan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani dan dipersetujui, bank persepsi bisa langsung beroperasi dengan menyertakan manajer investasi maupun perusahaan efek.

“Manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan bank, akan menjadi pintu masuk dana hasil repatriasi, jadi dana akan masuk bank terlebih dulu, yang selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi atau perusahaan efek,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, pengampunan pajak, repatriasi dana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak