Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Insentif Atas Impor Alkes dan Vaksin Covid Selama 3 Tahun Tembus Rp3 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Atas Impor Alkes dan Vaksin Covid Selama 3 Tahun Tembus Rp3 T

Petugas kesehatan menunjukkan botol berisi vaksin COVID-19 penguat (booster) kedua di Puskesmas Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas perpajakan atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp3,3 triliun. Angka tersebut disalurkan sepanjang 2020 hingga 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Insentif perpajakan kesehatan, ini yang tidak kita pungut. Artinya, ya sudah barang vaksin masuk, alat kesehatan masuk, lepaskan tidak perlu kita ambil bea masuknya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Suahasil dalam paparannya menyatakan insentif perpajakan di bidang kesehatan diberikan dalam bentuk fasilitas impor vaksin senilai Rp1,1 triliun, fasilitas impor alat kesehatan sekitar Rp300 triliun, dan PPN ditanggung pemerintah (PPN) atas alat kesehatan Rp1,8 triliun.

Pemerintah melalui PMK 188/2020 telah mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Dalam hal ini, insentif yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin.

PMK 74/2021 juga menyatakan barang impor berupa vaksin dan obat-obat untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus dapat diberikan pelayanan segera atau rush handling.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kemudian, PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 mengatur soal pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan. Jenis barang yang diimpor di antaranya oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Terakhir, PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 memberikan insentif pajak seperti PPN DTP atas penyerahan alat kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. (sap)

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penanganan Covid-19, pandemi, diskon pajak, insentif fiskal, vaksin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 14:00 WIB
PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Sabtu, 05 April 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Catat! Diskon PBB 50 Persen di Jakarta juga Berlaku untuk Objek Ini

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University