Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ke Depan, Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

A+
A-
6
A+
A-
6
Ke Depan, Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan ke depan tidak ada lagi kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir.

"Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Sejak 2005, pemerintah telah menerapkan kebijakan afirmasi dengan mengangkat tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ke depan, pengangkatan ASN dilaksanakan dengan menjaga nilai-nilai meritokrasi.

Adapun pihak-pihak yang dinyatakan lolos rekrutmen PPPK 2024 akan diangkat seluruhnya paling lambat pada Oktober 2025, sedangkan PNS akan diangkat selambat-lambatnya pada Juni 2025.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh calon ASN untuk tetap tenang, dan percayalah bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam hal memenuhi hak-hak saudara-saudara sekalian," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Rekrutmen dan pengangkatan ASN dilaksanakan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bukan untuk membuka lapangan kerja.

"Bapak Presiden [Prabowo Subianto] juga mengingatkan kepada kita semua bahwa menjadi ASN adalah pengabdian di dalam melayani masyarakat. Tidak lupa, kami juga mengucapkan selamat kepada saudara-saudara para calon ASN yang akan segera diangkat dan marilah kita terus bertekad untuk memberikan pengabdian terbaik kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai," ujar Prasetyo. (sap)

Baca Juga: Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, birokrasi, PANRB, PPPK, meritokrasi, CPNS, BKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial