Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

A+
A-
4
A+
A-
4
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan target CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Meski demikian, pemerintah akan tetap menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan.

"[Tarif CHT] tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Askolani mengatakan sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang telah disahkan pada pekan lalu, posisi pemerintah memang belum akan menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau.

Alternatif kebijakan yang direncanakan ditempuh pemerintah yakni menaikkan HJE atas produk hasil tembakau. Biasanya, nilai HJE diatur secara bersamaan dengan kenaikan tarif HJE melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Menurutnya, besaran kenaikan HJE terhadap produk hasil tembakau ini akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Tentunya nanti akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Askolani menambahkan dalam menyusun kebijakan mengenai CHT pada 2025, pemerintah salah satunya mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi seiring dengan kenaikan tarif CHT. Downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah juga menjadi salah satu penyebab kontraksi penerimaan CHT pada tahun ini.

Kebijakan tarif CHT pada 2023 dan 2024 telah diatur secara multiyears dalam PMK 191/2022. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukai naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (kaw)

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, cukai, cukai hasil tembakau, CHT, rokok, HJE, bea cukai, DJBC, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 82/2024

Bawa Rokok dan Minuman Alkohol dari Luar Negeri, Ingat ada Batasannya

Sabtu, 05 April 2025 | 07:30 WIB
PMK 82/2024

Bawa Alkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Tak Bisa Titip ke Anak

Jum'at, 04 April 2025 | 14:30 WIB
BEA CUKAI TEGAL

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Jum'at, 04 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial