Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melaporkan penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah memperkuat pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba).

Laporan Kinerja Ditjen Anggaran (DJA) 2023 menyatakan SIMBARA dikembangkan untuk memperbaiki proses bisnis dan pertukaran data antar kementerian/lembaga guna meningkatkan kualitas pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. SIMBARA ini dikembangkan sejak 2020.

"SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

SIMBARA diluncurkan oleh Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan KPK.

Laporan ini menjelaskan terdapat 5 pilar pengelolaan sumber daya alam yakni dokumen, uang, jasa pengangkutan atau transportasi, serta orang dan barang diintegrasikan melalui adopsi teknologi digital. Dalam hal ini, SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

SIMBARA akan menyempurnakan sistem pengawasan minerba dan menciptakan suatu proses bisnis yang bersifat sederhana, cepat, akurat, dan transparan. Sederhana, karena melalui sistem ini DJA akan langsung mengidentifikasi transaksi yang diindikasikan kurang bayar royalti tanpa perlu melakukan permintaan data dan menganalisis ulang.

Baca Juga: Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Cepat, karena DJA akan langsung mengetahui realisasi transaksi sesaat setelah dokumen diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Akurat, karena data tonase, kualitas dan harga minerba yang dijual telah dilakukan perbandingan dengan data pengangkutan secara sistem.

Transparan, karena pengawasan yang dilakukan oleh DJA dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan menggunakan variabel data yang sama dan dapat mengantisipasi apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan perusahaan.

"Inovasi sistem pengawasan minerba ini merupakan sistem yang akan mengumpulkan data/informasi dari hulu ke hilir dari semua sistem yang selama ini terpisah-pisah dalam sistem masing-masing kementerian/lembaga dan belum terkoneksi," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023.

Baca Juga: Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Data hulu sektor minerba di antaranya berasal dari Kementerian ESDM, sedangkan data hilir merupakan data integrasi yang berasal dari Lembaga National Single Window (LNSW), Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, investasi, SIMBARA, pertambangan, OSS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
DANANTARA

Prabowo Minta Danantara Hati-hati dalam Ambil Keputusan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi, DEN dan Menko Ekonomi Siapkan Paket Deregulasi

Kamis, 20 Maret 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Banyak Potensi Pajak Belum Tergarap, Rumah Makan dan Restoran Diincar

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok