Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Kemenkeu Vietnam Usulkan Diskon PPN Kembali Diperpanjang hingga 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Vietnam Usulkan Diskon PPN Kembali Diperpanjang hingga 2026

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam kembali mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN sebesar 2 poin persen perlu diberikan hingga akhir 2026. Hal ini bertujuan menjaga kinerja perekonomian pada tahun depan.

"Pemotongan tarif pajak akan melanjutkan langkah serupa sejak 2022, yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi, tanpa mengubah komitmen internasional Vietnam," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Usulan pemotongan tarif PPN telah disampaikan kepada Majelis Nasional, badan legislatif tertinggi di Vietnam. Tarif PPN diusulkan dipangkas sebesar 2 poin persen dari 10% menjadi 8%.

Kebijakan tersebut sebetulnya diberikan sejak 2022 dan telah beberapa kali dilakukan perpanjangan. Perpanjangan periode insentif ini terakhir kali diberikan hingga Juni 2025.

Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang karena pemotongan tarif PPN pada semester I/2025 senilai VND39,54 triliun atau sekitar Rp25,6 triliun.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Saat ini, PPN bertarif 8% dikenakan terhadap semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu. Penurunan tarif PPN tidak diberikan pada beberapa sektor usaha termasuk perbankan dan keuangan, real estat, pertambangan, bahan kimia, dan asuransi.

Sektor-sektor usaha tersebut dianggap tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh. Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pemangkasan tarif PPN tidak berlaku pada barang dan jasa di sektor telekomunikasi, real estat, sekuritas, asuransi, perbankan, dan pertambangan.

Seperti dilansir theinvestor.vn, Kemenkeu turut menyampaikan potensi penerimaan yang hilang karena pemotongan tarif PPN pada tahun depan apabila disetujui Majelis Nasional, yakni mencapai VND82,2 triliun atau Rp53,3 triliun.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Meski memberikan pemotongan tarif PPN, pemerintah tetap akan berupaya mengerek pertumbuhan pemerimaan negara sebesar 10%. Strategi yang dilaksanakan antara lain menerapkan digitalisasi dalam pengumpulan pajak.

Di Indonesia, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 12% mulai 2025. Meski begitu, pemerintah menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 untuk sebagian besar barang dan jasa. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, diskon pajak, tarif pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol