Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Ilustrasi. Suasana rapat di Gedung DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendukung langkah penghematan belanja oleh Presiden Prabowo Subianto seiring dengan kebijakan kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah.

Fauzi mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah akan menyebabkan tambahan penerimaan negara tidak sebesar perkiraan awal. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan menambah penerimaan senilai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.

"Apa yang harus dilakukan pemerintah agar ruang fiskal ini lebih besar? Salah satunya adalah penghematan, baik di kementerian dan lembaga maupun transfer ke daerah," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Fauzi mengatakan efisiensi anggaran perlu dilakukan untuk memastikan ruang fiskal yang lebih optimal. Menurutnya, langkah ini juga penting agar kebijakan fiskal dapat selaras dengan visi-misi Prabowo.

Dia menjelaskan efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang tidak substansial seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor. Apabila kebijakan penghematan diterapkan secara optimal, negara berpotensi menghemat hingga Rp360 triliun.

Melalui penghematan tersebut, pemerintah akan dapat mewujudkan berbagai program prioritas Prabowo seperti program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, dan ketahanan energi.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Selama ini banyak pemborosan yang tidak perlu, padahal anggaran bisa dialokasikan ke hal-hal yang lebih substansial," ujarnya.

Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. BKP mewah ini adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Dengan ketentuan ini, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap BKP mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah akan berkisar Rp1,5 hingga Rp3,5 triliun. Potensi tambahan penerimaan ini memang tidak sebesar apabila kenaikan tarif efektif PPN berlaku umum, yakni mencapai Rp75 triliun.

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 senilai Rp945,12 triliun. Angka ini naik 14,1% dari realisasi tahun lalu senilai Rp828,5 triliun.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja senilai total Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, APBN, penghematan anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar