Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Klaim Kinerja Coretax System Membaik, DJP Ungkap Progres Perbaikan

A+
A-
7
A+
A-
7
Klaim Kinerja Coretax System Membaik, DJP Ungkap Progres Perbaikan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan update terkait dengan progres perbaikan kinerja coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/3/2025).

Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-11/2025, DJP mengeklaim telah melakukan peningkatan kinerja coretax system. Hal ini dibuktikan dengan turunnya waktu tunggu atau latensi yang dialami wajib pajak ketika mengakses menu layanan pada Coretax DJP.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," sebut DJP.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Contoh, latensi login turun dari 4,1 detik pada awal Februari menjadi tinggal 12 milidetik. Latensi registrasi juga turun dari 5,8 detik menjadi 45 milidetik, sedangkan latensi penerbitan faktur turun dari 10 detik menjadi 1,46 detik.

Kemudian, latensi pelaporan SPT tercatat turun dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik, sedangkan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi tinggal 0,29 detik.

DJP juga melakukan sejumlah penyempurnaan kinerja Coretax DJP. Misal, penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi SPT Masa PPh 21/26, proses regenerate dokumen, validasi retur faktur pajak, hingga proses validasi data saat aktivasi akun.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tulis DJP dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Coretax DJP resmi digunakan dalam pengadministrasian pajak mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diluncurkan sejak awal tahun, wajib pajak masih menghadapi sejumlah kendala ketika menggunakan sistem baru tersebut.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai proyeksi OECD terkait dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan ketentuan pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025 dan tarif cukai rokok.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Progres Perbaikan Coretax Sudah 60-70%, Begini Respons DPR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kepada Komisi XI DPR perihal progres perbaikan kendala coretax system yang mencapai 60% hingga 70%.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Muhammad Kholid. Menurutnya, Komisi XI akan terus menagih komitmen Kemenkeu untuk memastikan perbaikan kendala coretax system tidak sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak dan penerimaan negara.

"Dari Kementerian Keuangan disampaikan sekitar 60%-70% progres perbaikan sudah dilakukan. Masih ada pekerjaan rumah sekitar 30%, beberapa yang belum diselesaikan. Kami dorong terus agar perbaikan secara maksimal," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi perekonomian Indonesia pada tahun ini tumbuh 4,9%, melambat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,03%.

Menurut OECD, pertumbuhan ekonomi yang melambat bakal terjadi di seluruh negara G-20. Namun, khusus Indonesia dan India, perlambatan ekonominya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara lain.

"Kedua negara [Indonesia dan India] masih akan mencatatkan pertumbuhan ekspor berkat masuknya kegiatan bisnis yang dialihkan dari negara yang dikenai bea masuk masuk lebih tinggi," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook edisi Maret 2025. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Pemeriksaan Dihentikan, Dirjen Pajak Masih Bisa Periksa Atas Data Lain

Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan pajak atas suatu pemeriksaan yang dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (13) PMK 15/2025.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan bisa ditangguhkan dan kemudian dihentikan dalam kondisi tertentu. Nah, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan atas pemeriksaan yang dihentikan tersebut, tetapi hanya untuk menguji data selain yang sudah diungkapkan/diputus oleh pengadilan.

“Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) [pemeriksaan yang ditangguhkan kemudian dihentikan],” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (13) PMK 15/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Sri Mulyani Pastikan Dirinya Tak Mundur, Masih Ingin Kelola APBN

Sri Mulyani Indrawati menegaskan dirinya tidak berencana untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri keuangan.

Dalam konferensi pers, dia mengatakan dirinya bersama jajaran Kementerian Keuangan akan terus fokus dalam mengelola keuangan negara.

"Saya tegaskan saya ada di sini, berdiri dan tidak mundur. Saya tegaskan saya mengelola APBN dan bersama-sama dengan tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjaga keuangan negara," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

THR ASN Mulai Cair, Sri Mulyani Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara telah dimulai sejak 17 Maret 2025.

Sri Mulyani mengatakan sudah ada lebih dari 1 juta aparatur negara yang menerima THR pada hari pertama pencairannya. Dia pun berharap pembayaran THR ini mampu berdampak positif pada kinerja perekonomian nasional.

"Semoga menjadi berkah dan manfaat. Tidak hanya untuk pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya melalui media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Salah satu tujuannya, memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC terus memantau tren perubahan pola konsumsi rokok pada masyarakat, yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun, DJBC dalam 2 bulan pertama 2025 ini memang belum melihat terjadinya downtrading.

"[Downtrading] belum bisa kelihatan, tetapi kita pantau dan kita assess untuk implementasi di lapangan, untuk kita mitigasi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pemeriksaan pajak, coretax, coretax djp, coretax system, pertumbuhan ekonomi, pajak, THR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP