Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kolaborasi TIWB dan Negara Berkembang Hasilkan Setoran Pajak Rp7.978 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Kolaborasi TIWB dan Negara Berkembang Hasilkan Setoran Pajak Rp7.978 T

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Negara-negara berkembang diklaim mendapatkan tambahan penerimaan negara sekitar US$537 miliar atau setara dengan Rp7.978 triliun hingga 30 Juni 2020, berkat dukungan asisten teknis dari Tax Inspectors Without Borders (TIWB).

Berdasarkan laporan tahunan TIWB, terdapat tambahan penerimaan pajak sebesar US$70 dari setiap dolar AS yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk membiayai biaya operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan program perpajakan dengan TIWB.

"Namun demikian, penerimaan pajak dari setiap dolar AS yang dikeluarkan tersebut menurun dari yang sebelumnya bisa mencapai US$100," tulis laporan TIWB tersebut, dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Berdasarkan laporan TIWB tersebut, menurunnya tambahan penerimaan pajak untuk setiap dolar yang dikeluarkan otoritas disebabkan antara lain biaya program yang meningkat, time-lag implementasi program, dan waktu pemeriksaan wajib pajak yang meningkat.

Saat ini, TIWB telah bekerja sama dengan 44 yurisdiksi. Program TIWB bersama otortitas pajak yang telah diselesaikan mencapai 40 program, sedangkan program-program yang tercatat masih berlangsung mencapai 39 program.

Untuk diketahui, kegiatan TIWB berfokus pada penguatan kapasitas audit pajak untuk negara-negara berkembang. Pakar audit perpajakan pada TIWB akan memberikan asistensi kepada otoritas pajak negara berkembang untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak termasuk korporasi multinasional.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selama pandemi Covid-19, TIWB telah memberikan 40 kegiatan asistensi kepada 14 otoritas pajak meski dijalankan secara virtual tanpa kehadiran fisik.

United Nations Development Programme (UNDP) Administrator Achim Steiner mengatakan inisiatif TIWB memiliki peran penting dalam membantu negara berkembang memulihkan penerimaan pajaknya di tengah pandemi.

“Peran TIWB untuk saat ini lebih berfokus pada peningkatan penerimaan domestik dan dukungan untuk menciptakan perekonomian berkelanjutan dan ramah lingkungan," ujar Steiner.

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Sementara itu, Sekjen Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria menuturkan pandemi sama sekali tidak menghalangi TIWB memberikan asisten kepada negara-negara berkembang.

"Fokus TIWB telah kami perluas untuk mendukung peran pajak dalam memerangi praktik korupsi," ujar Gurria. (rig)

Baca Juga: Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, tiwb, kapasitas audit pajak, negara berkembang, kepatuhan wajib pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

M. Raffa Kautsar

Senin, 05 Oktober 2020 | 11:41 WIB
kolaborasi yang dapat menjadi contoh bagi negara lainnya
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?