Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

A+
A-
4
A+
A-
4
Lockdown Lagi, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Pembayaran Denda

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Lembaga Hasil Dalam Negeri/LHDN) memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan kembali perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) atau lockdown.

LHDN menyatakan fleksibilitas yang ditawarkan berupa penundaan pembayaran denda terkait dengan kewajiban perpajakannya hingga 2022. Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang.

"Tujuannya meringankan beban wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak dan denda pajaknya," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

LHDN menyatakan pemberian relaksasi denda tersebut berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti 1976, dan UU Stempel 1949.

LHDN juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah penyelesaian karena penguncian total. Dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas.

Selain itu, wajib pajak diminta untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Nantinya, banding akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.

Baca Juga: Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

LHDN menegaskan relaksasi yang diberikan hanya berlaku bagi wajib pajak yang pendapatannya terdampak akibat pandemi dan lockdown total.

"Wajib pajak yang tidak terpengaruh [pandemi] tetap harus terus membayar pajak," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)

Baca Juga: Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malaysia, lockdown, denda pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK