Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

A+
A-
5
A+
A-
5
MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengeklaim MA selaku lembaga peradilan turut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024, Sunarto mengatakan MA turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan menetapkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Membaca Kelanjutan Reformasi Peradilan Pajak, Perlu Perubahan Mendasar

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, MA melalui putusan PK pajak telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta.

Tak hanya melalui putusan PK pajak, MA serta badan peradilan di bawahnya juga berkontribusi pada keuangan negara dengan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sekaligus uang pengganti.

Dalam laporan tahunan, denda yang ditetapkan oleh MA pada 2024 mencapai Rp48,47 triliun, sedangkan uang pengganti yang ditetapkan oleh MA senilai Rp38,77 triliun.

Baca Juga: ‘Rakyat Mengharapkan Perlindungan dari Penindasan Orang-Orang Atas’

Terakhir, MA turut berkontribusi terhadap keuangan negara melalui pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp105,8 miliar.

Meninjau Lagi Peran Peradilan Pajak

Namun, pernyataan MA dalam laporannya menarik untuk ditelisik. Semestinya, lembaga yudikatif tidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan penerimaan negara.

Lembaga yudikatif, utamanya badan peradilan pajak, seharusnya hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum atas pajak yang harus dibayar serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga: Melihat Kinerja Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak

Meski demikian, masih banyak pihak di lembaga yudikatif yang berpandangan bahwa fokus dari badan peradilan pajak adalah masuknya penerimaan pajak ke kas negara. Bahkan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga berpandangan bahwa hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik. Baca Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim.

Mestinya, tanggung jawab untuk memastikan terlindunginya penerimaan pajak merupakan tanggung jawab lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Analisis ini pernah diulas dalam artikel Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pengadilan Pajak?

Berkaca pada kondisi di atas, Indonesia dipandang perlu melakukan transformasi sistem peradilan pajak agar badan peradilan pajak mampu mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Peran Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak masih belum sepenuhnya menjadi perhatian para hakim. Baca Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP.

Proses penyatuan atap yang berlangsung di Pengadilan Pajak saat ini perlu dijadikan momentum untuk mereformasi sistem peradilan pajak di Indonesia. Fungsi Pengadilan Pajak perlu dikembalikan ke Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yakni sebagai pelindung hak-hak wajib pajak.

Baca Juga: Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Mengingat saat ini lembaga eksekutif dan legislatif menempatkan perhatian pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif seharusnya hadir sebagai penyeimbang dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, sengketa pajak, perkara pajak, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 18:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Akibat Pengajuan Banding atas SPTNP

Jum'at, 11 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Jum'at, 11 April 2025 | 14:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Syarat Banding Sengketa Transfer Pricing: Beda Negara, Beda Kebijakan

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari