Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

A+
A-
5
A+
A-
5
MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengeklaim MA selaku lembaga peradilan turut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024, Sunarto mengatakan MA turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan menetapkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, MA melalui putusan PK pajak telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta.

Tak hanya melalui putusan PK pajak, MA serta badan peradilan di bawahnya juga berkontribusi pada keuangan negara dengan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sekaligus uang pengganti.

Dalam laporan tahunan, denda yang ditetapkan oleh MA pada 2024 mencapai Rp48,47 triliun, sedangkan uang pengganti yang ditetapkan oleh MA senilai Rp38,77 triliun.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Terakhir, MA turut berkontribusi terhadap keuangan negara melalui pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp105,8 miliar.

Meninjau Lagi Peran Peradilan Pajak

Namun, pernyataan MA dalam laporannya menarik untuk ditelisik. Semestinya, lembaga yudikatif tidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan penerimaan negara.

Lembaga yudikatif, utamanya badan peradilan pajak, seharusnya hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum atas pajak yang harus dibayar serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Meski demikian, masih banyak pihak di lembaga yudikatif yang berpandangan bahwa fokus dari badan peradilan pajak adalah masuknya penerimaan pajak ke kas negara. Bahkan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga berpandangan bahwa hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik. Baca Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim.

Mestinya, tanggung jawab untuk memastikan terlindunginya penerimaan pajak merupakan tanggung jawab lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Analisis ini pernah diulas dalam artikel Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Berkaca pada kondisi di atas, Indonesia dipandang perlu melakukan transformasi sistem peradilan pajak agar badan peradilan pajak mampu mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Peran Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak masih belum sepenuhnya menjadi perhatian para hakim. Baca Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP.

Proses penyatuan atap yang berlangsung di Pengadilan Pajak saat ini perlu dijadikan momentum untuk mereformasi sistem peradilan pajak di Indonesia. Fungsi Pengadilan Pajak perlu dikembalikan ke Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yakni sebagai pelindung hak-hak wajib pajak.

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Mengingat saat ini lembaga eksekutif dan legislatif menempatkan perhatian pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif seharusnya hadir sebagai penyeimbang dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, sengketa pajak, perkara pajak, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP