Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

A+
A-
5
A+
A-
5
MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengeklaim MA selaku lembaga peradilan turut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024, Sunarto mengatakan MA turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan menetapkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, MA melalui putusan PK pajak telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta.

Tak hanya melalui putusan PK pajak, MA serta badan peradilan di bawahnya juga berkontribusi pada keuangan negara dengan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sekaligus uang pengganti.

Dalam laporan tahunan, denda yang ditetapkan oleh MA pada 2024 mencapai Rp48,47 triliun, sedangkan uang pengganti yang ditetapkan oleh MA senilai Rp38,77 triliun.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Terakhir, MA turut berkontribusi terhadap keuangan negara melalui pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp105,8 miliar.

Meninjau Lagi Peran Peradilan Pajak

Namun, pernyataan MA dalam laporannya menarik untuk ditelisik. Semestinya, lembaga yudikatif tidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan penerimaan negara.

Lembaga yudikatif, utamanya badan peradilan pajak, seharusnya hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum atas pajak yang harus dibayar serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Meski demikian, masih banyak pihak di lembaga yudikatif yang berpandangan bahwa fokus dari badan peradilan pajak adalah masuknya penerimaan pajak ke kas negara. Bahkan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga berpandangan bahwa hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik. Baca Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim.

Mestinya, tanggung jawab untuk memastikan terlindunginya penerimaan pajak merupakan tanggung jawab lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Analisis ini pernah diulas dalam artikel Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

Berkaca pada kondisi di atas, Indonesia dipandang perlu melakukan transformasi sistem peradilan pajak agar badan peradilan pajak mampu mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Peran Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak masih belum sepenuhnya menjadi perhatian para hakim. Baca Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP.

Proses penyatuan atap yang berlangsung di Pengadilan Pajak saat ini perlu dijadikan momentum untuk mereformasi sistem peradilan pajak di Indonesia. Fungsi Pengadilan Pajak perlu dikembalikan ke Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yakni sebagai pelindung hak-hak wajib pajak.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Mengingat saat ini lembaga eksekutif dan legislatif menempatkan perhatian pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif seharusnya hadir sebagai penyeimbang dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, sengketa pajak, perkara pajak, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini