Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

A+
A-
5
A+
A-
5
MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengeklaim MA selaku lembaga peradilan turut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024, Sunarto mengatakan MA turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan menetapkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, MA melalui putusan PK pajak telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta.

Tak hanya melalui putusan PK pajak, MA serta badan peradilan di bawahnya juga berkontribusi pada keuangan negara dengan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sekaligus uang pengganti.

Dalam laporan tahunan, denda yang ditetapkan oleh MA pada 2024 mencapai Rp48,47 triliun, sedangkan uang pengganti yang ditetapkan oleh MA senilai Rp38,77 triliun.

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Terakhir, MA turut berkontribusi terhadap keuangan negara melalui pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp105,8 miliar.

Meninjau Lagi Peran Peradilan Pajak

Namun, pernyataan MA dalam laporannya menarik untuk ditelisik. Semestinya, lembaga yudikatif tidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan penerimaan negara.

Lembaga yudikatif, utamanya badan peradilan pajak, seharusnya hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum atas pajak yang harus dibayar serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga: Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Meski demikian, masih banyak pihak di lembaga yudikatif yang berpandangan bahwa fokus dari badan peradilan pajak adalah masuknya penerimaan pajak ke kas negara. Bahkan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga berpandangan bahwa hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik. Baca Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim.

Mestinya, tanggung jawab untuk memastikan terlindunginya penerimaan pajak merupakan tanggung jawab lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Analisis ini pernah diulas dalam artikel Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak.

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Berkaca pada kondisi di atas, Indonesia dipandang perlu melakukan transformasi sistem peradilan pajak agar badan peradilan pajak mampu mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Peran Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak masih belum sepenuhnya menjadi perhatian para hakim. Baca Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP.

Proses penyatuan atap yang berlangsung di Pengadilan Pajak saat ini perlu dijadikan momentum untuk mereformasi sistem peradilan pajak di Indonesia. Fungsi Pengadilan Pajak perlu dikembalikan ke Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yakni sebagai pelindung hak-hak wajib pajak.

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Mengingat saat ini lembaga eksekutif dan legislatif menempatkan perhatian pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif seharusnya hadir sebagai penyeimbang dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, sengketa pajak, perkara pajak, Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M