Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Memahami Perpres Beneficial Ownership

A+
A-
2
A+
A-
2
Memahami Perpres Beneficial Ownership

Ilustrasi (hpcc-kau.com)

SUDAH sejak lama sebetulnya isu beneficial ownership menguap di udara Jakarta. Tidak hanya karena ditiup otoritas pajak dalam beberapa tahun terakhir, isu ini juga sempat timbul tenggelam di berbagai kalangan, mulai dari otoritas bursa, otoritas moneter, juga para pegiat antikorupsi.

Namun, sayangnya, lontaran di kalangan mereka ketika itu baru sebatas lontaran, yang tentu gagal berubah menjadi wacana dominan. Akibatnya, tak ada respons kebijakan yang dihasilkan untuk secara terstruktur, sistematis dan tuntas mencegah praktik pengelabuhan kepemilikan aset tersebut.

Di sisi lain, inisiatif ke arah itu juga absen baik di kalangan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, maupun pembuat undang-undang (DPR). Belum lagi menghitung masih adanya resistensi, dan bukan hanya dari pemiliki modal, tetapi bahkan juga dari kalangan pemerintah sendiri.

Baca Juga: Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Dengan situasi tersebut, akhirnya hingga kini praktis tak ada satu pun konsensus nasional yang masuk dan meregulasi isu tersebut, mulai dari UU Penanaman Modal, UU Pasar Modal, UU Perbankan, UU AntiPencucian Uang, UU Antikorupsi, UU Perseroan Terbatas, sampai UU Perpajakan (KUP).

Akibatnya, huruf-huruf hukum yang ada dan berlaku saat ini pun masih menyediakan celah yang cukup lebar bagi siapapun untuk menutupi atau mengaburkan kepemilikannya untuk tujuan apapun, baik itu korupsi, penghindaran pajak, pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pengelabuhan transaksi afiliasi.

Kenapa celah itu masih terbuka sementara pada saat yang sama kita sudah memiliki UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang, tidak lain karena kedua UU tersebut hanya menutup ‘beberapa dari banyak pintu’ untuk melakukan praktik korupsi dan bermain-main di wilayah abu-abu itu.

Baca Juga: Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Seharusnya, ketentuan beneficial owner sejak awal dirumuskan bersamaan dengan ketentuan antipencucian uang, begitu pula dengan ketentuan antialiran dana haram termasuk untuk tujuan terorisme, pajak orang superkaya, berakhirnya era bank secrecy, juga inisiasi single identity number.

Sebab semua itu adalah kepingan dari satu narasi besar yang tidak bisa berdiri sendiri. Sebaliknya, ia saling melengkapi karena sejak awal memang sudah didesain untuk bersama-sama bekerja mencegah praktik kapitalisme tingkat lanjut yang menyedot sumberdaya modal demi kepentingan korporasi.

Beruntung, inisiatif OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk menyelesaikan berbagai isu terkait dengan risiko kepatuhan pajak secara global sejak tahun 2000 kini telah tereskalasi seiring meletusnya krisis keuangan global 2008 dan dukungan dari G20—yang memang saat itu paling terpukul oleh krisis 2008.

Baca Juga: Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Dari upaya OECD mengorganisasikan kesepakatan global memerangi penggerusan basis pajak itulah kita dipaksa untuk membuka bank secrecy dalam rangka tukar-menukar informasi keuangan secara otomatis, sekaligus meregulasi isu beneficial ownership yang memang menjadi salah satu syarat yang ditenggat harus diselesaikan tahun ini.

Sejujurnya, dalam circumstances konsolidasi demokrasi yang seperti tak hendak berakhir ini, sulit membayangkan Indonesia mampu menginisiasi sendiri serangkaian langkah yang terstruktur, sistematis, dan tuntas, dalam rangka menghabisi korupsi, penghindaran pajak, dan sejenisnya dalam waktu cepat seperti itu, jika tidak dipaksa.

Dari perspektif ini, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, juga Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang keduanya memasukkan sekaligus meregulasi isu beneficial ownership, adalah langkah yang bagus yang boleh diapresiasi, meski tidak bisa dikatakan istimewa alias bagus sekali.

Baca Juga: Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Dia baru menjadi istimewa apabila statusnya ditingkatkan menjadi undang-undang, dengan diikuti antara lain pengaturan yang lebih kuat yang efektif menjerat pajak orang-orang superkaya, menjerat aliran dana haram, dan juga inisiatif lain yang kebetulan belum dipaksa oleh konsensus global—seperti pembentukan kembali single identity number yang dihilangkan 10 tahun silam.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Beneficial Ownership, Perpres 13/2018, PMK 19/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Maret 2017 | 09:48 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Blokir Ribuan Rekening Bank Wajib Pajak Per Tahun

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol