Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo memberikan sosialisasi perpajakan terkait dengan pemilik manfaat (beneficial ownership) pada 28 Februari 2024.

Penyuluh pajak I Nyoman Suwitra Triwedana mengatakan beneficial ownership merupakan konsep yang merujuk pada individu atau entitas yang mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu entitas, meskipun mereka bukan pemilik hukum dari entitas tersebut.

“Dengan pemahaman yang baik tentang konsep tersebut, perusahaan bisa menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan ilegal, seperti penghindaran pajak dan pencucian uang,” katanya seperit dikutip dari situs web DJP, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Oleh karena itu, lanjut Suwitra, sosialisasi terkait dengan beneficial ownership sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan, sekaligus lebih memahami dengan peraturan-peraturan pajak terkait.

“Kami harap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Suwitra, kegiatan sosialisasi pajak tersebut menunjukkan komitmen KPP Pratama Gorontalo dalam membangun hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemenkumham Gorontalo.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Melalui kerja sama dan kolaborasi tersebut, dia berharap tujuan bersama untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan efisien dapat tercapai.

“Kami juga berharap masyarakat dapat berkontribusi lebih banyak dalam membangun sistem pajak yang adil dan efisien di Indonesia,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama gorontalo, pajak, beneficial ownership, pemilik manfaat, transfer pricing, pajak, daerah 

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol