Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Blokir Ribuan Rekening Bank Wajib Pajak Per Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Blokir Ribuan Rekening Bank Wajib Pajak Per Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah memblokir ribuan rekening bank miliki wajib pajak (WP) yang nakal setiap tahunnya. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (23/3).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.

Hestu mengatakan hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP itu adalah memblokir rekening WP di Bank.

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Kabar lainnya datang dari Indonesia yang menyatakan diri akan bergabung menjadi anggota FATF pada Juni 2017 dan keterbukaan beneficial ownersship (BO) yang dapat dijadikan salh satu poin dalam reformasi pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Cegah Pencucian Uang, Indonesia Dekati FATF

Pemerintah akan menyatakan keinginan untuk bergabung menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dalam pertemuan organisasi anti pencucian uang pada Juni 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini instansinya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Luar Negeri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi. Saat ini, Indonesia menjadi negara satu-satunya anggota G20 yang belum bergabung menjadi anggota FATF.

  • Keterbukan Beneficial Ownership Jadi Cara Perlebar Basis Pajak

Selain FATF, keterbukaan beneficial ownersship (BO) atau penerima manfaat yang sebenarnya dari proses bisnis, juga diharapkan menjadi salah satu cara untuk menambah basis pajak. Melalui keterbukaan BO, pihak yang selama ini nyaris tidak terjamah lantaran sebelumnya tidak terendus oleh petugas pajak nantinya dapat ditarik pajaknya. Koordinator Program Transparency International Indonesia mengatakan keterbukaan BO ini bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam reformasi pajak Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion
  • Meski Turun, Bank Dunia Nilai Ekonomi RI Positif

Bank Dunia menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun dari 5,3% menjadi 5,2%. Walau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo Chaves mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini masih positif lantaran adanya kenaikan harga komoditas. Seiring dengan naiknya harga komoditas, maka pertumbuhan investasi swasta juga diperkirakan meningkat.

  • Ini Tiga Syarat untuk Mengikuti AEoI

Terdapat tiga syarat utama agar Indonesia dapat mengikuti program AEoI yaitu, pertama memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer sebagai jaminan akses informasi bagi Ditjen Pajak terhadap data-data wajib pajak kapanpun dan di manapun. Kedua, Indonesia harus mempunyai sistem pelaporan yang sama antar negara, baik format maupun kontennya supaya pertukaran informasi dianggap adil, seimbang dan bertanggungjawab. Ketiga, menghendaki ada satu sistem informasi basis data yang standar dan tegas sehingga data yang di transfer terjaga dari kerahasiaan dan manajemennya.

  • Menkeu Pastikan Perppu AEOI Akan Terbit Mei 2017

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) harus terbit pada Mei 2017. Sri Mulyani menambahkan selain dari segi peraturan perundang-undangan, pemerintah juga berupaya melakukan pembenahan dalam sistem teknologi informasi untuk pelaporan bersama guna memudahkan akses data.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP
  • Sektor Jasa Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi

Bank Dunia mengatakan terdapat beberapa sektor yang dapat menjadi andalan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah sektor jasa yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang paling menjanjikan. Sektor ini memiliki kontribusi yang meningkat terhadap perekonomian dan perdagangan Indonesia, meskipun porsinya masih di bawah tingkat yang dicapai oleh banyak negara berpendapatan menengah lainnya.

  • OJK Perketat Pengawasan

Rentetan kasus pembobolan yang terjadi di industri perbankan belakangan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mulai berbenah. OJK telah mengumpulkan seluruh pengawas sektor keuangan baik dari pengawas perbankan, pasal modal, dan industri keuangan non-bank. Di bawah koordinasi Departemen penyidikan Sektor Jasa OJK, semua pengawas tersebut kembali ditatar. Tujuannya agar setiap dugaan fraud yang diperiksa dapat diselidiki secara akurat. (Amu)

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penagihan pajak, beneficial ownership

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB
PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut