Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Sejumlah pekerja tambang berada di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership (pemilik manfaat) perusahaan sektor energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan tidak tersedianya informasi beneficial ownership dapat memunculkan masalah bagi perusahaan. Ketiadaan informasi tersebut membuat lawan bisnis tidak mengetahui secara gamblang dengan siapa bisnis dijalankan.

"Tersedianya informasi beneficial ownership dapat memudahkan perusahaan bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah," kata Dadan dalam High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Guna mendorong keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership, Kementerian ESDM telah membuat aplikasi yang mengintegrasikan data perusahaan pertambangan dengan data dari Ditjen AHU Kemenkumham serta data NPWP dari Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Perlu dicatat, Indonesia merupakan salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Salah satu standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership (BO).

Standar transparansi global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Pemilik manfaat tersebut mencakup pihak yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan, dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.

Ketentuan tentang keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Indonesia, lanjut Dadan, juga telah menyepakati sejumlah komitmen global di antaranya implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai beneficial ownership untuk korporasi dan legal arrangement. Indonesia juga menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Beneficial ownership juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam 2 tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.

Selain itu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. "Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut," tutupnya. (sap)

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, beneficial ownership, kepemilikan manfaat, DJP, ESDM, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol