Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Sejumlah pekerja tambang berada di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership (pemilik manfaat) perusahaan sektor energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan tidak tersedianya informasi beneficial ownership dapat memunculkan masalah bagi perusahaan. Ketiadaan informasi tersebut membuat lawan bisnis tidak mengetahui secara gamblang dengan siapa bisnis dijalankan.

"Tersedianya informasi beneficial ownership dapat memudahkan perusahaan bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah," kata Dadan dalam High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Guna mendorong keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership, Kementerian ESDM telah membuat aplikasi yang mengintegrasikan data perusahaan pertambangan dengan data dari Ditjen AHU Kemenkumham serta data NPWP dari Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Perlu dicatat, Indonesia merupakan salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Salah satu standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership (BO).

Standar transparansi global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan.

Baca Juga: Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Pemilik manfaat tersebut mencakup pihak yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan, dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.

Ketentuan tentang keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Indonesia, lanjut Dadan, juga telah menyepakati sejumlah komitmen global di antaranya implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai beneficial ownership untuk korporasi dan legal arrangement. Indonesia juga menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Beneficial ownership juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam 2 tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.

Selain itu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. "Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut," tutupnya. (sap)

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, beneficial ownership, kepemilikan manfaat, DJP, ESDM, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:09 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Februari, Sudah 5,03 Juta WP yang Lapor SPT Tahunan 2024

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut