Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menyerahkan Kedaulatan Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Menyerahkan Kedaulatan Pajak

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 dalam pertemuan pada Juli 2021. (g20.org)

VENESIA, Juli 2021. Sebanyak 132 negara atau yurisdiksi yang mewakili lebih dari 90% produk domestik bruto (PDB) global telah membuat kesepakatan bersejarah arsitektur pajak internasional. Sebuah solusi atas tantangan pajak yang muncul karena adanya digitalisasi ekonomi.

Salah satu kesepakatan dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 tersebut tentu saja menjadi pesan politik yang kuat. Mereka ingin berpesan sekarang saatnya membuat perusahaan multinasional membayar pajak dengan adil. Tidak bisa ditunda lagi.

Maklum, diskusi sudah dilakukan bertahun-tahun, setidaknya sejak 2013. Sangat berambisi mencapai kesepakatan global pada Oktober tahun lalu, tetapi gagal. Sekarang, jalan sudah terbuka lebar. Apalagi, sudah ada kesepakatan awal pada level G-7 hingga G-20.

Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Rencana finalisasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada Oktober 2021 dan implementasi pada 2023. Singkatnya, selangkah lagi mencapai sistem pajak yang lebih adil dan berkepastian pada era digitalisasi ekonomi.

Ketatnya timeline tentu saja ada andil dorongan beberapa negara yang sudah tidak sabar memajaki perusahaan multinasional tanpa kehadiran fisik. Bagaimanapun, berlarut-larutnya pembahasan pencapaian konsensus global telah mendorong aksi unilateral dari banyak negara.

Meskipun dimaksudkan agar lebih cepat mendapatkan jatah penerimaan pajak, aksi unilateral berisiko menggerus daya saing. Hal inilah yang terjadi di beberapa negara anggota Uni Eropa. Beberapa negara juga sempat menuai ancaman retaliasi perdagangan dari Amerika Serikat (AS) karena aksi unilateral.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

Urusan pajak digital sesungguhnya juga berkaitan erat dengan upaya menjamin kepentingan nasional dalam koordinasi kebijakan pajak antarnegara. Hal ini sepertinya juga sudah diproyeksi Presiden AS Joe Biden. Apalagi terdapat rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 21% menjadi 28%.

Tidak heran jika AS menyerukan pengenaan pajak minimum global dan seruan aksi multilateral. Salah satu narasi yang disampaikan ke publik adalah menghentikan perang tarif (race to the bottom). Nyatanya, AS berhasil memasukkan kepentingan negaranya dengan mengendarai proposal Pilar 2.

Namun, perlu diakui, mulusnya pencapaian kesepakatan dari 132 negara juga berkat AS yang mulai kooperatif mendukung langkah multilateral. Seruan AS juga telah memicu pemikiran jalan tengah penentuan ruang lingkup (scope) perusahaan yang terkena dampak konsensus.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Perlu digarisbawahi, dalam kesepakatan terakhir pada Pilar 1, tidak ada segmentasi bisnis ekonomi digital seperti automated digital services (ADS) dan consumer facing businesses (CFB). Cakupan dalam Pilar 1 adalah seluruh korporasi multinasional dengan threshold omzet tertentu.

Kesepakatan itu juga bagian dari seruan AS yang mengajak semua negara berfokus untuk menyasar 'pemenang' atau pihak yang diuntungkan dari globalisasi tanpa memunculkan diskriminasi. Maklum, mayoritas raksasa teknologi juga berasal dari Negeri Paman Sam. Seruan itu masuk akal meskipun tetap memuat kepentingan AS.

Dari situasi tersebut kita kembali diingatkan mengenai adanya kepentingan politik dan ekonomi setiap negara yang sangat beragam dalam upaya pencapaian konsensus global. Bukan tidak mungkin jika kepentingan negara-negara besarlah yang lebih banyak diakomodasi.

Baca Juga: Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Tidak mengherankan jika bermunculan pendapat mengenai tidak terwakilinya kepentingan negara berkembang. Lantas, apakah artinya negara berkembang seperti Indonesia sama sekali tidak akan mendapatkan keuntungan dari pencapaian konsensus?

Rasanya kurang pas jika dikatakan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Konsensus global ini jelas memberikan keadilan karena berangkat dari upaya memerangi base erosion and profit shifting (BEPS) di tengah maraknya digitalisasi ekonomi.

Hanya saja, besar atau tidaknya keuntungan itu tergantung skema akhir. Sikap pemerintah Indonesia mendukung adanya konsensus multilateral sudah berada di jalur tepat. Skema ini memberi kepastian untuk otoritas dan pelaku bisnis. Risiko sengketa juga bisa diminimalisasi ketimbang aksi unilateral.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka

Namun, perlu diingat, sikap tersebut sama artinya dengan menyerahkan sebagian kekuasaan atau kedaulatan negara dalam mengatur kebijakan pajaknya. Artinya, kebijakan pajak yang bersifat lintasyurisdiksi tidak bisa diatur sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah harus tetap memperjuangkan kepentingan Indonesia di tengah sempitnya waktu hingga finalisasi teknis pada Oktober 2021. Setidaknya, bila tidak bisa mengubah kesepakatan prinsip kebijakan, Indonesia tetap bisa memperjuangkan beberapa aspek teknis.

Pilar 1 misalnya, skema kebijakan masih cenderung kompleks meskipun penentuan ruang lingkupnya sudah tidak mengenal segmentasi ekonomi digital. Namun, terobosan administrasi dibutuhkan. Kesederhanaan administrasi patut diperjuangkan Indonesia dalam pembicaraan detail teknis.

Baca Juga: Membaca Kelanjutan Reformasi Peradilan Pajak, Perlu Perubahan Mendasar

Selain itu, formula alokasi dari residual profit yang diberikan kepada negara pasar perlu dipastikan menguntungkan. Bagaimanapun, jika disepakati berlaku pada 2023, Indonesia juga tidak bisa lagi menggunakan tindakan unilateral melalui pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE).

Pada pilar 2, Indonesia harus memperjuangkan skema carve-out dengan persentase yang lebih besar dari yang telah disepakati saat ini 5%. Skema carve-out setidaknya dapat mempertahankan ruang pemberian insentif pajak untuk aktivitas ekonomi yang substantial.

Perlu digeser juga cara pandang mengenai keadilan yang ingin dicapai. Keadilan yang layak diperjuangkan tidak hanya masalah hak pemajakan, tetapi juga jatah yang didapatkan. Terlebih, sekali lagi, negara sudah menyerahkan kedaulatan pengaturan pajaknya kepada konsensus global. (kaw)

Baca Juga: Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus global, ekonomi digital, fokus, digitalisasi ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:11 WIB
ROUND UP - FOKUS

Mengantar UMKM Naik Kelas, Beragam Fasilitas Pajak Diberikan Otoritas

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:02 WIB
INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Antisipasi 2 Pilar, Pemerintah Bakal Sederhanakan Administrasi Pajak

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024