Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mitigasi Risiko Omnibus Law Perpajakan, Ini Andalan DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Mitigasi Risiko Omnibus Law Perpajakan, Ini Andalan DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai omnibus law perpajakan masih menjadi pembahasan hangat di sejumlah media nasional pada hari ini, Rabu (12/2/2020).

Salah satu aspek yang disoroti kali ini terkait dengan upaya pemerintah untuk memitigasi efek negatif yang dimunculkan dari jika omnibus law perpajakan disahkan dan diimplementasikan. Otoritas menyebut perluasan basis pajak akan menjadi agenda utama DJP. Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sejumlah relaksasi tarif dalam omnibus law ditujukan untuk menggerakkan roda perekonomian. Dengan demikian, uang yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, terutama badan, kepada negara bisa digunakan untuk investasi dan ekspansi bisnis.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Tidak mengherankan jika untuk penurunan tarif PPh badan saja bisa berdampak pada penurunan potensi penerimaan lebih dari Rp80 triliun. Simak artikel ‘Ini Dampak Penurunan Tarif PPh Badan Terhadap Ekonomi & Penerimaan’.

“Kami mengubah cara kerja yakni ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” ujar Suryo Utomo saat memaparkan strategi mitigasi risiko sejumlah relaksasi dalam omnibus law yang berisiko menggerus penerimaan.

Cara kerja ini akan diikuti dengan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Simak artikel ‘Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP’.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti terkait munculnya perubahan skema penetapan barang kena cukai (BKC) baru. Dengan omnibus law, pemerintah mengusulkan agar penambahan BKC baru tidak harus melalui DPR dan hanya dengan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Utamakan Imbauan

Dengan adanya cara kerja berbasis kewilayahan, Suryo mengatakan pengawasan tidak serta merta berakhir pada pemeriksaan dan penegakan hukum. Imbauan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diutamakan.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Dengan penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan cara kerja KPP Pratama, account representative (AR) akan didorong melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dan mengawasi kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Apalagi, tata kelola organisasi di KPP Pratama akan berubah. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pencarian Data

Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono meyakini DJP bisa menutup risiko dari sisi penerimaan sebagai imbas dari sejumlah relaksasi dalam omnibus law perpajakan tersebut. Penambahan jumlah KPP Madya secara otomatis akan meningkatkan pengawasan dengan data.

“DJP akan lebih fokus mencari data yang sesuai dengan sebenarnya,” ujar Herman. Kendati demikian, dia menilai target penerimaan pajak tahun ini cukup berat. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan
  • Izin Prinsip Lewat Omnibus Law

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan rancangan omnibus law, ketentuan penambahan atau pengurangan BKC cukup melalui PP. Dengan demikian, kata Heru, DPR cukup memberikan izin prinsip untuk pemerintah menentukan BKC melalui omnibus law. Simak artikel ‘DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan’.

“Jadi, kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • 3 Usulan BKC Baru

Pemerintah telah mengantongi 3 usulan BKC baru. Pertama, cukai plastik, yang saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR. Kedua, cukai minuman berpemanis yang telah melalui kajian Kementerian Kesehatan. Ketiga, emisi karbon, sesuai dengan hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

“Saya kira yang paling diharapkan plastic dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah, ini paralel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon,” kata Heru. (Kontan/DDTCNews)

  • EFIN Diubah Jadi OTP

DJP berencana mengubah mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk wajib pajak dalam pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing). Perubahan akses e-filing dari EFIN akan digeser dengan sistem one time password (OTP).

"Untuk EFIN kita sedang jajaki dengan sistem OTP," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sambil memastikan perubahan tidak akan dilakukan untuk pelaporan SPT tahunan pada tahun ini. (DDTCNews)

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong
  • Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan menerangkan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) pada 2019 sebesar 1,58% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Realisasi ACR tersebut lebih rendah dari 2018 yang mencapai 1,61% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Dia menjelaskan penurunan ACR ini disebabkan oleh kenaikan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan negara, omnibus law, DJP, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Minggu, 16 Februari 2020 | 03:33 WIB
LIHAT UJI KEPATUHAN PERPAJAKN MASIH RELATIF KECIL ... DAN DATA HAMPIR BELUM OPTIMAL DIMANFAATKAN TERUTAMA DARI EKSTERNAL DJP...

Dr. Bambang Prasetia

Minggu, 16 Februari 2020 | 03:31 WIB
BUAT KETENTUAN DONG WISTLEBLOWER U PERPAJAK ..PALING TIDAK INSTANSI TERKAIT YANG DI SENTUH U MEMBANTU DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN ..KLO INTERN KAYAKNYA BELUM ADA KAJIANNYA.. SEBETULNYA HASIL PENERIMAAN DARI OTOMASI POT PUT ... NAMUN KONFIRMASI DAN INFORMASI PERLU DIBANGUN DI DATA BASE PERPAJAKAN N ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Minggu, 13 April 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Wamenkeu Anggito Klaim Restitusi Pajak Kini Lebih Transparan dan Adil

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University