Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Mitigasi Risiko Omnibus Law Perpajakan, Ini Andalan DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Mitigasi Risiko Omnibus Law Perpajakan, Ini Andalan DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai omnibus law perpajakan masih menjadi pembahasan hangat di sejumlah media nasional pada hari ini, Rabu (12/2/2020).

Salah satu aspek yang disoroti kali ini terkait dengan upaya pemerintah untuk memitigasi efek negatif yang dimunculkan dari jika omnibus law perpajakan disahkan dan diimplementasikan. Otoritas menyebut perluasan basis pajak akan menjadi agenda utama DJP. Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sejumlah relaksasi tarif dalam omnibus law ditujukan untuk menggerakkan roda perekonomian. Dengan demikian, uang yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, terutama badan, kepada negara bisa digunakan untuk investasi dan ekspansi bisnis.

Baca Juga: Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

Tidak mengherankan jika untuk penurunan tarif PPh badan saja bisa berdampak pada penurunan potensi penerimaan lebih dari Rp80 triliun. Simak artikel ‘Ini Dampak Penurunan Tarif PPh Badan Terhadap Ekonomi & Penerimaan’.

“Kami mengubah cara kerja yakni ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” ujar Suryo Utomo saat memaparkan strategi mitigasi risiko sejumlah relaksasi dalam omnibus law yang berisiko menggerus penerimaan.

Cara kerja ini akan diikuti dengan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Simak artikel ‘Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP’.

Baca Juga: Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti terkait munculnya perubahan skema penetapan barang kena cukai (BKC) baru. Dengan omnibus law, pemerintah mengusulkan agar penambahan BKC baru tidak harus melalui DPR dan hanya dengan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Utamakan Imbauan

Dengan adanya cara kerja berbasis kewilayahan, Suryo mengatakan pengawasan tidak serta merta berakhir pada pemeriksaan dan penegakan hukum. Imbauan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diutamakan.

Baca Juga: Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Dengan penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan cara kerja KPP Pratama, account representative (AR) akan didorong melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dan mengawasi kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Apalagi, tata kelola organisasi di KPP Pratama akan berubah. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pencarian Data

Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono meyakini DJP bisa menutup risiko dari sisi penerimaan sebagai imbas dari sejumlah relaksasi dalam omnibus law perpajakan tersebut. Penambahan jumlah KPP Madya secara otomatis akan meningkatkan pengawasan dengan data.

“DJP akan lebih fokus mencari data yang sesuai dengan sebenarnya,” ujar Herman. Kendati demikian, dia menilai target penerimaan pajak tahun ini cukup berat. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax
  • Izin Prinsip Lewat Omnibus Law

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan rancangan omnibus law, ketentuan penambahan atau pengurangan BKC cukup melalui PP. Dengan demikian, kata Heru, DPR cukup memberikan izin prinsip untuk pemerintah menentukan BKC melalui omnibus law. Simak artikel ‘DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan’.

“Jadi, kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • 3 Usulan BKC Baru

Pemerintah telah mengantongi 3 usulan BKC baru. Pertama, cukai plastik, yang saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR. Kedua, cukai minuman berpemanis yang telah melalui kajian Kementerian Kesehatan. Ketiga, emisi karbon, sesuai dengan hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

“Saya kira yang paling diharapkan plastic dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah, ini paralel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon,” kata Heru. (Kontan/DDTCNews)

  • EFIN Diubah Jadi OTP

DJP berencana mengubah mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk wajib pajak dalam pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing). Perubahan akses e-filing dari EFIN akan digeser dengan sistem one time password (OTP).

"Untuk EFIN kita sedang jajaki dengan sistem OTP," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sambil memastikan perubahan tidak akan dilakukan untuk pelaporan SPT tahunan pada tahun ini. (DDTCNews)

Baca Juga: Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat
  • Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan menerangkan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) pada 2019 sebesar 1,58% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Realisasi ACR tersebut lebih rendah dari 2018 yang mencapai 1,61% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Dia menjelaskan penurunan ACR ini disebabkan oleh kenaikan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan negara, omnibus law, DJP, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Minggu, 16 Februari 2020 | 03:33 WIB
LIHAT UJI KEPATUHAN PERPAJAKN MASIH RELATIF KECIL ... DAN DATA HAMPIR BELUM OPTIMAL DIMANFAATKAN TERUTAMA DARI EKSTERNAL DJP...

Dr. Bambang Prasetia

Minggu, 16 Februari 2020 | 03:31 WIB
BUAT KETENTUAN DONG WISTLEBLOWER U PERPAJAK ..PALING TIDAK INSTANSI TERKAIT YANG DI SENTUH U MEMBANTU DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN ..KLO INTERN KAYAKNYA BELUM ADA KAJIANNYA.. SEBETULNYA HASIL PENERIMAAN DARI OTOMASI POT PUT ... NAMUN KONFIRMASI DAN INFORMASI PERLU DIBANGUN DI DATA BASE PERPAJAKAN N ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun