Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Negosiasi Soal Tarif AS oleh Trump, RI Bakal Kaji Relaksasi TKDN

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi Soal Tarif AS oleh Trump, RI Bakal Kaji Relaksasi TKDN

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto keluar dari ruang pertemuan usai memimpin sosialisasi dan penjaringan masukan asosiasi usaha terhadap penerapan tarif perdagangan baru Amerika Serikat terhadap Negara Mitra di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatakan bakal mengkaji relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas barang-barang asal Amerika Serikat (AS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi TKDN akan menjadi bagian dari materi negosiasi Indonesia mengenai kebijakan bea masuk resiprokal AS. Menurutnya, relaksasi TKDN antara lain berpeluang diberikan untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).

"[Mengenai TKDN] ada pertimbangan terkait dengan sektor yang mereka ekspor ke Indonesia, antara lain ICT. Itu kita sedang kaji dan kita akan respons," katanya, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Airlangga mengatakan pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal AS. Melalui jalur diplomasi, diharapkan dapat diperoleh solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Tim negosiasi akan melakukan negosiasi paling lambat 17 April 2025. Pada negosiasi tersebut, Indonesia salah satunya akan menyampaikan rencana relaksasi TKDN untuk komoditas asal AS.

Dia menjelaskan Indonesia tengah menyiapkan beberapa langkah untuk meningkatkan perdagangan dengan AS. Menurutnya, pemerintah akan mendorong peningkatan impor dari AS sehingga surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap negara tersebut juga dapat diperkecil.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut kajian mengenai relaksasi TKDN atas barang asal AS melibatkan beberapa kementerian/lembaga. Kajian ini terus dimatangkan agar dapat segera disampaikan kepada AS.

Meski demikian, dia belum memerinci skema dan besaran relaksasi TKDN yang akan diberikan untuk AS tersebut.

"Masih dalam kajian. Sebelum resmi disampaikan pada pihak AS, tentu belum bisa diumumkan" ujarnya. (sap)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, perdagangan internasional, bea masuk, bea masuk resiprokal, tarif pajak, pajak impor, Donald Trump, TKDN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial