Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Olahan Tembakau dan Rokok Elektrik dari Luar Negeri Bisa Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024 turut mengatur ulang ketentuan pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.

PMK 82/2024 memuat perincian pemberian pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) yang merupakan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri. Kini, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik (REL) bisa dibebaskan dari cukai.

"Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 82/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Pembebasan cukai atas BKC yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang.

Lalu, cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; HPTL paling banyak 100 gram; REL padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.

Untuk awak sarana pengangkut, dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Kemudian, tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Untuk barang kiriman dari luar negeri, pembebasan cukai atas BKC diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang.

Kemudian, cerutu paling banyak 5 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Dikecualikan dari ketentuan batasan pembebasan cukai atas barang kiriman dari luar negeri, dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh pengusaha pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk.

Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan itu diberikan batasan pembebasan cukai sesuai dengan persetujuan kepala kantor.

"Dalam hal hasil tembakau ... terdiri atas lebih dari 1 jenis hasil tembakau, pembebasan cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam batasan pembebasan cukai setiap jenis hasil tembakau," bunyi Pasal 36 ayat (7) PMK 82/2024.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Apabila jumlah BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi batasan pembebasan cukai, atas kelebihan BKC yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan

Untuk BKC yang merupakan barang kiriman dari luar negeri dapat dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. (rig)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 82/2024, hasil pengolahan tembakau lainnya, rokok elektrik, cukai, pembebasa cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS