Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang berencana merevisi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan revisi Perda 10/2023 diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan menambah objek retribusi jasa usaha.

"Penyesuaian Perda 10/2023 tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Objek retribusi baru yang akan ditambahkan antara lain penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya.

"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," tutur Sachrudin.

Selain itu, dia juga berharap revisi atas Perda 10/2023 bisa lebih menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Tangerang dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

"Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak. Kami juga berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Sebagai informasi, retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dikenakan atas jasa yang disediakan oleh pemda yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek retribusi jasa usaha antara lain:

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini
  1. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  4. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;
  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  9. penjualan hasil produksi usaha pemda; dan
  10. pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, pajak, pajak daerah, retribusi, vila, pasar grosir, pertokoan, UU HKPD, tarif pajak, objek retribusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?