Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi PAD, Wali Kota Ingin Tambah Jumlah Objek Retribusi

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang berencana merevisi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan revisi Perda 10/2023 diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan menambah objek retribusi jasa usaha.

"Penyesuaian Perda 10/2023 tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Objek retribusi baru yang akan ditambahkan antara lain penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya.

"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan, dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," tutur Sachrudin.

Selain itu, dia juga berharap revisi atas Perda 10/2023 bisa lebih menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Tangerang dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

"Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak. Kami juga berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Sebagai informasi, retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dikenakan atas jasa yang disediakan oleh pemda yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek retribusi jasa usaha antara lain:

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang
  1. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  4. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;
  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  9. penjualan hasil produksi usaha pemda; dan
  10. pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, pajak, pajak daerah, retribusi, vila, pasar grosir, pertokoan, UU HKPD, tarif pajak, objek retribusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun