Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pakai Uang Pajak, Pembangunan Sekolah Rakyat Juga Didukung Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai Uang Pajak, Pembangunan Sekolah Rakyat Juga Didukung Pemda

Petugas menata papan tulis ruangan kelas Sekolah Rakyat untuk jenjang SMA di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim program sekolah rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto turut mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah (pemda).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sudah ada 184 pemda yang mengajukan usulan pembangunan sekolah rakyat sekaligus lahan yang digunakan untuk membangun sekolah tersebut.

"Kalau yang 184 sudah siap [lahannya], justru itu usulan daerah-daerah," ujar Tito, dikutip Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Untuk menyelenggarakan program ini, pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh termasuk dalam hal penyediaan guru. Sekolah rakyat dianggap penting untuk memeratakan akses pendidikan di seluruh daerah.

“Sekolah rakyat dibangunkan oleh presiden, kemudian kita juga akan membantu mengenai masalah guru, rekrutmen gurunya, kemudian kita mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah, sudah ada 53," ujar Tito.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan pada tahun ini pemerintah berencana untuk mendirikan 200 sekolah rakyat berasrama. Sekolah berasrama dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu guna memutus rantai kemiskinan.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Setiap sekolah rakyat ditargetkan bisa menampung dan mendidik 1.000 murid. "Ini rencana kita dan kita akan bangun tahun ini 200 sekolah berasrama tersebut. Satu sekolah akan terdiri kita harapkan 1.000 murid. Mungkin tahun-tahun pertama akan belum sampai 1.000," kata Prabowo pada pekan lalu.

Dalam waktu 3 bulan ke depan, pemerintah akan membangun dan meresmikan 53 sekolah rakyat. Sedangkan 147 sekolah akan dibangun pada semester II/2025.

Program ini akan dilaksanakan konsisten setiap tahun agar setiap kabupaten/kota memiliki setidaknya 1 sekolah rakyat. "Kita harap tiap tahun 200, sehingga dalam 5 tahun kita minimal akan punya 1 sekolah berasrama di tiap kabupaten, itu harus di tempat-tempat di mana terdapat kantong-kantong kemiskinan," ujar Prabowo.

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pelaksanaan sekolah rakyat telah masuk dalam anggaran pendidikan pada APBN 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mematangkan rencana pelaksanaan sekolah rakyat. Menurutnya, pelaksanaan sekolah rakyat tersebut bertujuan memberikan pendidikan untuk siswa miskin.

"Kita bahkan membuat sekolah rakyat untuk masyarakat miskin. Ini yang sekarang sedang digodok dan akan ditingkatkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (sap)

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekolah rakyat, APBN, APBD, pemerintah daerah, pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:30 WIB
PASAR MODAL

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial