Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pembebasan PBB di Jakarta Berdasarkan NIK, WP Perlu Mutakhirkan Data

A+
A-
63
A+
A-
63
Pembebasan PBB di Jakarta Berdasarkan NIK, WP Perlu Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan PBB atas rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta berlaku diberikan jika rumah dimaksud dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK.

Bila data wajib pajak orang pribadi belum dilengkapi dengan NIK, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pemutakhiran data sehingga dapat turut menikmati fasilitas PBB tersebut.

"Dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok karena belum memenuhi kriteria…dapat diberikan pembebasan pokok dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data NIK atau mutasi wajib pajak…," bunyi Kepgub Jakarta No. 281/2025, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Pembebasan PBB diberikan hanya untuk 1 objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB, pembebasan diberikan untuk 1 objek dengan NJOP terbesar menurut data Bapenda Jakarta.

Sebagai informasi, Gubernur Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk kembali memberlakukan pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

"Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan," kata Pramono.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Pramono berharap kebijakan pembebasan PBB dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov Jakarta. Saya ingin kelola dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah," tuturnya. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kepgub Jakarta No. 281/2025, gubernur jakarta pramono anung, pembebasan pajak, PBB-P2, PBB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun