Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) di Jakarta, ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Tito mengatakan pemerintah mendukung gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk," katanya dalam rapat pembahasan RUU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Tito menuturkan pemerintah sedari awal tidak memiliki rencana untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKJ lewat mekanisme penunjukan.

"Dari awal dalam draf kami, draf pemerintah, sikapnya sama. Dipilih, bukan ditunjuk," ujarnya.

Terkait dengan rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang tercantum dalam RUU DKJ, Tito menuturkan pembentukan dewan tersebut sesungguhnya merupakan ide lama.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Wacana membentuk Dewan Aglomerasi mencuat mengingat Jakarta telah menyatu dengan kabupaten atau kota di sekitarnya. Menurut Tito, wacana pembentukan dewan muncul pada April 2022 dalam berbagai pembahasan dan focus group discussion (FGD).

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD, di situ muncul topik tentang pentingnya harmonisasi dalam pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," tuturnya.

Tito menambahkan Jakarta juga tidak memiliki batas alam dengan kabupaten/kota sekitarnya. Selain itu, Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya juga menghadapi permasalahan yang sama, mulai dari kemacetan, banjir, polusi, hingga migrasi penduduk.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Untuk itu, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk Kawasan Metropolitan Jabodetabekjur, atau megapolitan, atau aglomerasi," katanya.

Rencana untuk membentuk kawasan metropolitan atau megapolitan pada akhirnya banyak ditentang karena terkesan akan menggabungkan seluruh daerah di Jabodetabek menjadi 1 daerah baru.

"Sehingga akhirnya disepakati saja saat itu disebut kawasan aglomerasi. Tidak ada keterikatan dalam masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya," ujar Tito. (rig)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, daerah khusus jakarta, DKJ, pemilihan gubernur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification