Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Rilis Aturan Terbaru soal Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Rilis Aturan Terbaru soal Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Ilustrasi. Sepasang burung cekakak sungai (Todirhamhus chloris) mencari makan di dalam kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Taman Nasional Baluran menggandeng sejumlah komunitas pecinta satwa seperti fotografer, peneliti dan pecinta alam untuk melakukan pengamatan yang bertujuan untuk memantau populasi satwa liar guna mendukung strategi konservasi serta pembentukan kawasan lindung dan rehabilitasi habitat. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/2025 tentang perubahan ketiga dari Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Revisi dilakukan sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk dalam Appendiks Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan non-CITES atau perlindungan terbatas.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi. Jika makin sedikit populasi spesies tersebut di alam, pemanfaatannya pun akan dibatasi,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Isy menambahkan Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.). Jenis ikan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi di luar negeri, tetapi jumlahnya di Indonesia terbatas.

Selain ikan sidat, apabila ditelusuri, Permendag 9/2025 juga berfokus pada perlindungan spesies flora dan fauna yang dilindungi, termasuk ikan hiu dan pari dari beberapa famili yang telah masuk dalam daftar Appendiks II CITES.

Perlu diketahui, Appendiks II CITES merupakan daftar spesies yang belum terancam punah, tetapi berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Lebih lanjut, revisi tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan antara peraturan perdagangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.).

Permendag 9/2025 juga dirilis untuk menyesuaikan ketentuan ekspor komoditas pertambangan. Melalui beleid itu, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam tetapi menghadapi kendala operasional karena kondisi kahar.

Dengan demikian, pemerintah melalui Permendag 9/2025 memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga untuk dapat melaksanakan ekspor.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

“Selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar,” kata Isy.

Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).

Seperti dilansir laman resmi kemendag.go.id, penyesuaian tersebut juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS). (rig)

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 9/2025, kebijakan ekspor, pengaturan ekspor, konservasi alam, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok