Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun. Angka ini meningkat 351,95% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 lalu, yakni hanya Rp94,41 triliun.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat secara terperinci, nilai transaksi aset kripto pada September 2024 mencapai Rp33,67 triliun. Angka ini turun 31,17% ketimbang realisasi pada Agustus 2024. Kendati begitu, nilai total secara year to date masih jauh melampaui capaian tahun lalu.

"Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah. Sejak Februari 2021 hingga September 2024, pelanggan aset kripto mencapai 21,27 juta pelanggan," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diingatkan Percepat Realisasi APBD

Dari puluhan juta pelanggan tersebut, yang secara aktif bertransaksi di platform calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pedang fisik aset kripto (PFAK) pada September 2024 mencapai 504.300 pelanggan.

Jenis aset kripto yang paling favorit ditransaksikan, dilihat dari nilai transaksi pada perdaganagn fisik aset kripto, sepanjang September 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Saat ini adalah 6 PFAK yang secara resmi terdaftar di Bappebti, yakni PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Sebelumnya, Bappebti juga sempat merevisi regulasi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto jelang dialihkannya pengawasan transaksi aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Revisi tersebut termuat dalam Peraturan Bappebti (Perba) 9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perba 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Penerbitan Perba 9/2024 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan. (sap)

Baca Juga: Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
DANANTARA

Prabowo Minta Danantara Hati-hati dalam Ambil Keputusan

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Investasi, DEN dan Menko Ekonomi Siapkan Paket Deregulasi

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu dan OJK Jajaki Kolaborasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Rabu, 19 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penawaran SBN Tinggi, Sri Mulyani Klaim Trust Investor Masih Kuat

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini