Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Kontraksi 0,4 Persen hingga Oktober 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Kontraksi 0,4 Persen hingga Oktober 2024

Materi paparan Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.517,53 triliun hingga Oktober 2024. Capaian tersebut setara 76,3% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Secara neto, penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 0,4%. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak ini tergolong positif sejalan dengan kontraksi yang mengecil.

"Yang cukup menggembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam 2 bulan terakhir dan Alhamdulillah berlanjut di bulan Oktober," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Anggito mengatakan kinerja penerimaan pajak ini turut dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan lifting minyak bumi. Hal itu terutama terlihat dari penerimaan PPh nonmigas dan penurunan PPh migas.

Kinerja penerimaan pajak pun diharapkan terus membaik hingga akhir tahun.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp810,76 triliun atau 76,24% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 0,34%, tetapi secara neto kontraksi 3,11%.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Meskipun masih mengalami kontraksi, kinerja jenis pajak ini dinilai menunjukkan perbaikan pertumbuhan karena secara bulanan sudah positif.

Sedangkan PPh migas, realisasinya Rp53,7 triliun atau 70,31% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 8,97%, sedangkan secara neto minus 8,9% akibat penurunan lifting minyak bumi.

"PPh migas mudah-mudahan akan ada turn around juga dalam 2 bulan terakhir nantinya, memang karena kita belum mencapai [target] lifting minyak," ujarnya.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Sementara itu, Anggito menyebut realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp620,42 triliun atau 76,47% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 7,87%, sedangkan netonya tumbuh 3,5%.

Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, realisasinya Rp32,65 triliun atau 86,52% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 12,81%, sedangkan netonya tumbuh 13,6%. (sap)

Baca Juga: Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, PPh badan, Anggito Abimanyu, APBN Kita, harga komoditas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RI Raup Tambahan Rp944 T Jika Kepatuhan Diperbaiki, Insentif Dikurangi

Selasa, 25 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Pajak Rp130 Triliun, Tumbuh 30%

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial