Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

A+
A-
6
A+
A-
6
Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2020 mengalami penurunan hingga 13,56% dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp34,54 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi 14,30% dari penerimaan pajak.

“PPh badan mengalami tekanan yang sangat besar. Tahun lalu masih tumbuh 14,66%, pada Maret tahun ini sudah mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 13,56%,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Performa ini, jelasnya, diakibatkan perusahaan-perusahaan sudah mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).

Hal inilah yang menyebabkan penerimaan PPh badan mengalami tekanan sangat besar. Kontraksi dari bulan ke bulan makin membesar. Pada Januari, Februari, dan Maret 2020, penurunan penerimaan PPh badan masing-masing sebesar 8,35%, 8,53%, dan 29,34%.

“Ini yang menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan dari perusahaan-perusahaan-perusahaan,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula artikel 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Dilihat dari jenis pajaknya, penurunan paling dalam terjadi pada PPh orang pribadi. Berikut perinciannya.



Baca Juga: Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN 2020, penerimaan negara, penerimaan pajak, Sri Mulyani, DJP, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan