Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

A+
A-
6
A+
A-
6
Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2020 mengalami penurunan hingga 13,56% dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp34,54 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi 14,30% dari penerimaan pajak.

“PPh badan mengalami tekanan yang sangat besar. Tahun lalu masih tumbuh 14,66%, pada Maret tahun ini sudah mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 13,56%,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Performa ini, jelasnya, diakibatkan perusahaan-perusahaan sudah mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).

Hal inilah yang menyebabkan penerimaan PPh badan mengalami tekanan sangat besar. Kontraksi dari bulan ke bulan makin membesar. Pada Januari, Februari, dan Maret 2020, penurunan penerimaan PPh badan masing-masing sebesar 8,35%, 8,53%, dan 29,34%.

“Ini yang menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan dari perusahaan-perusahaan-perusahaan,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula artikel 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Dilihat dari jenis pajaknya, penurunan paling dalam terjadi pada PPh orang pribadi. Berikut perinciannya.



Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN 2020, penerimaan negara, penerimaan pajak, Sri Mulyani, DJP, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri