Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Turun 19,27 Persen, Kemenkeu Sebut Bukan Anomali

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan PPh Badan Turun 19,27 Persen, Kemenkeu Sebut Bukan Anomali

Wamenkeu Anggito Abimanyu saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat capaian penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp39,8 triliun hingga Februari 2025.

Kinerja penerimaan PPh badan mengalami ini kontraksi sebesar 19,27%. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan tren penerimaan PPh badan tersebut serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kondisinya juga cukup normal, tidak ada anomali sama sekali. Setoran PPh 25 masih mengikuti pola yang normal meskipun sedikit ada perlambatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

Anggito mengatakan penerimaan PPh badan hingga Februari 2025 memang tidak sekuat periode yang sama tahun lalu. Pada Januari hingga Februari 2024, realisasinya mencapai Rp49,3 triliun.

Hal ini utamanya disebabkan oleh penurunan harga-harga komoditas sehingga berpengaruh pada wajib pajak badan yang terkait.

Dia menjelaskan tren menunjukkan penerimaan PPh badan pada Januari dan Februari tidak akan setinggi bulan Desember tahun sebelumnya. Misal pada Desember 2024, realisasi PPh badan mencapai Rp33,8 triliun.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Sementara itu, penerimaan PPh badan pada Januari 2025 tercatat senilai Rp18,5 triliun, serta Februari 2025 senilai Rp21,3 triliun.

Anggito menyebut pemerintah akan terus memantau pergerakan penerimaan PPh badan. Sebab, perbaikan penerimaan PPh badan dapat menjadi indikator pemulihan ekonomi nasional.

Dia pun berharap kinerja PPh badan bakal meningkat seiring dengan peningkatan utilisasi pelaku usaha, yang ditandai dengan perbaikan PMI manufaktur dan konsumsi listrik industri.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

"Kita juga bandingkan dengan PMI, bandingkan dengan data konsumsi listrik untuk industri dan bisnis, ada kenaikan di bulan Februari. Kita berharap dan kita melihat kondisi penerimaan, khususnya PPh Pasal 25, akan membaik," ujarnya.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp187,8 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 30,19% (year on year/yoy).

Capaian penerimaan pajak tersebut baru mencapai 8,6% dari target senilai Rp2.189,31 triliun. (sap)

Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh badan, Anggito Abimanyu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Rabu, 09 April 2025 | 20:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya