Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat telah menyediakan insentif penghapusan denda pajak daerah kepada para pengusaha yang memiliki tunggakan di wilayah tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan penghapusan denda pajak daerah diberikan sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Para pengusaha pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Kabar gembira untuk para pengusaha di Kabupaten Subang. Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bapenda sedang mengadakan program stimulus pajak daerah 2025," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pemutihan denda pajak daerah diberikan hingga 30 April 2024. Melalui insentif tersebut, pemkab memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah hingga masa pajak 2024.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Subang, yakni pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Adapun PBJT yang berlaku di wilayah ini meliputi PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Program pemutihan pajak daerah dapat dimanfaatkan oleh semua pengusaha yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, seluruh denda atas tunggakan tersebut akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Penghapusan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Di Kabupaten Subang, telah tersedia berbagai saluran pembayaran pajak daerah, yakni melalui perbankan, kantor pos, jaringan minimarket, e-commerce, dan e-wallet.

"Yuk, segera manfaatkan," tulis Bapenda.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Tidak hanya untuk pengusaha, Pemkab Subang juga telah memberikan insentif pajak kepada seluruh masyarakat berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 30 April 2025. Selain pemutihan denda, pemkab bahkan memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi.

Pada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai Rp20.000 hingga Rp100.000 atau buku I, diberikan diskon 15%. Kemudian, wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai di atas Rp100.00 hingga Rp2 juta, diberikan diskon 10%.

Setelahnya, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Adapun untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%. (sap)

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, denda pajak, PBJT, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial