Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat telah menyediakan insentif penghapusan denda pajak daerah kepada para pengusaha yang memiliki tunggakan di wilayah tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan penghapusan denda pajak daerah diberikan sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Para pengusaha pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Kabar gembira untuk para pengusaha di Kabupaten Subang. Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bapenda sedang mengadakan program stimulus pajak daerah 2025," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Pemutihan denda pajak daerah diberikan hingga 30 April 2024. Melalui insentif tersebut, pemkab memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah hingga masa pajak 2024.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Subang, yakni pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Adapun PBJT yang berlaku di wilayah ini meliputi PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Program pemutihan pajak daerah dapat dimanfaatkan oleh semua pengusaha yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, seluruh denda atas tunggakan tersebut akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Penghapusan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Di Kabupaten Subang, telah tersedia berbagai saluran pembayaran pajak daerah, yakni melalui perbankan, kantor pos, jaringan minimarket, e-commerce, dan e-wallet.

"Yuk, segera manfaatkan," tulis Bapenda.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Tidak hanya untuk pengusaha, Pemkab Subang juga telah memberikan insentif pajak kepada seluruh masyarakat berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 30 April 2025. Selain pemutihan denda, pemkab bahkan memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi.

Pada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai Rp20.000 hingga Rp100.000 atau buku I, diberikan diskon 15%. Kemudian, wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 senilai di atas Rp100.00 hingga Rp2 juta, diberikan diskon 10%.

Setelahnya, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Adapun untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%. (sap)

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, denda pajak, PBJT, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:35 WIB
LAPORAN FOKUS

Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:25 WIB
LAPORAN FOKUS

Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri