Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Warga menukarkan uang baru di mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang layak edar senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Jumlah uang layak edar yang disiapkan oleh BI tersebut meningkat 4,65% dibandingkan dengan realisasi penukaran uang pada tahun lalu sejumlah Rp188,8 triliun.

"Untuk mendukung layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan bank menyediakan titik-titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Terhitung sejak 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat menukarkan uangnya di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di Indonesia.

BI juga menyediakan layanan penukaran di beragam lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern.

Khusus di Jakarta, layanan penukaran disediakan di Istora Senayan pada 28 Maret hingga 31 Maret 2024. Di daerah, penukaran uang juga akan diselenggarakan antara lain seperti stadion dan alun-alun kota.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Pada 2 April hingga 5 April 2024, BI akan menyediakan layanan penukaran yang di jalur mudik, utamanya di rest area jalan tol, pelabuhan, dan stasiun kereta.

Untuk mendapatkan pelayanan penukaran uang rupiah dari BI, masyarakat diminta untuk memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) melalui laman pintar.bi.go.id. (rig)

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ramadan, idulfitri, bank indonesia, penukaran uang, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%