Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat membuka Rapat Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah (korwil), dan Dewan Sertifikasi pada hari ini, Rabu (18/6/2025).

Melalui rapat yang berlangsung di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara ini, PERTAPSI mematangkan konsep dan mekanisme teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut atas dibentuknya Dewan Sertifikasi PERTAPSI pada Mei 2025 lalu.

"Kita berkumpul hari ini untuk mendengar masukan dari Dewan Sertifikasi mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak nantinya. Semoga buah pikiran kita hari ini bermanfaat untuk kemajuan sistem pajak Tanah Air," ujar Ketua Umum PERTAPSI Darussalam saat membuka rapat, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Hutagaol menambahkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak akan memperluas peran PERTAPSI di tengah masyarakat pajak Indonesia.

Menurutnya, sertifikasi kompetensi merupakan aspek penting untuk memastikan profesional pajak, terutama dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi, memiliki kapasitas yang cukup untuk mencetak lulusan pajak yang unggul.

"Perancangan serifikasi ini penting karena kita ingin tenaga-tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi bisa berkualitas untuk membimbing mahasiswa. Kita memerlukan strandadisasi bagi para pengajar, dan requirement untuk mencetak wajib pajak patuh," kata John.

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Dewan Sertifikasi PERTAPSI yang turut hadir dalam agenda hari ini, antara lain Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb. selaku ketua; selanjutnya sebagai anggota, antara lain Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb.; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; Prof. Dr. H. Heru Tjaraka, Drs., Ak., M.Si., CA.; Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., LL.M., LL.D., Adv.; Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.; Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.; Dr. Titi Muswanti Putranti, Dra., M.Si.; B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc., IBT., ADIT., BKP.; dan Agus Puji Priyono, S.E., Ak., S.H., M.H., M.Ak., M.AP., CA., CPA., CPMA., CACP., CLA., CCC.,

Dalam agenda hari ini, juga dilakukan pembahasan kerja sama antara PERTAPSI dan Airlangga Institute for Learning & Growth (AILG) dari Universitas Airlangga (Unair) mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Sebagai langkah awal penyelenggaraan sertifikasi pajak, PERTAPSI memang menggandeng Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi pajak. Kolaborasi antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga akan memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan model sertifikasi yang diusulkan.

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Secara umum, Universitas Airlangga nantinya akan berperan sebagai fasilitator bagi PERTAPSI dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Penyelenggaraan Sertifikasi

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI tengah menginisiasi penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Pasal 44 beleid tersebut menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.

Selanjutnya, sertifikat kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

Baca Juga: Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU tentang Perguruan Tinggi, bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 50/2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut kembali menegaskan ketentuan dalam UU tentang Perguruan Tinggi mengenai mekanisme penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Nantinya, sertifikasi kompetensi pajak dapat dilakukan melalui proses penyetaraan. Selain itu, sertifikasi kompetensi pajak melalui pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Baca Juga: Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi.

PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)

Baca Juga: Matangkan Sertifikasi, Pengurus Pusat-Korwil PERTAPSI Gelar Pertemuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, sertifikasi kompetensi pajak, Dewan Sertifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Michael Chang

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:51 WIB
Langkah yang sangat baik dari PERTAPSI dengan merangkul dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi yang relevan dalam melaksanakan pendidikan dan sertifikasi pajak. Semoga dengan diimplementasikannya konsep dan mekanisme yang dibahas dapat meningkatkan kualitas profesional di bidang perpajakan di mas ... Baca lebih lanjut

Ihsanul Alvin Sofyan

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:49 WIB
Sangat membanggakan mengetahui PERTAPSI di bawah kepemimpinan Bapak Darussalam mematangkan konsep sertifikasi kompetensi pajak. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan profesionalisme SDM perpajakan nasional. Saya yakin program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan ba ... Baca lebih lanjut

Mochammad Dera Lauranno Kusnadi

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:47 WIB
Langkah PERTAPSI yang menggelar rapat bersama Korwil, dan Dewan Sertifikasi serta menggandeng Universitas Airlangga merupakan langkah yang sangat kolaboratif dalam pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Terima kasih juga kepada DDTC yang turut memfasilitasi tempat rapat di Menara DD ... Baca lebih lanjut

dinda. ddtc

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:46 WIB
Diskusi yang sangat berkualitas, dalam hal ini saya sangat setuju dengan mematangkan konsep dan mekanisme teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak guna meningkatkan kualitas profesional pajak.

Calissta Verginia Karlan

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:46 WIB
sebuah langkah yang bagus untuk meningkatkan kualitas perpajakan di Indonesia, yakni dengan PERTAPSI. Selayaknya ujian sertifikasi bahwa PERTAPSI sangat penting untuk menyelaraskan atau menyamaratan standart perpajakan di Indonesia dengan menargetkan ke tenaga pengajar. Saya berharap semoga program ... Baca lebih lanjut

Muhammad Naufal Hardiza

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
Upaya untuk mematangkan konsep dan mekanisme sertifikasi pajak yang digagas oleh PERTAPSI dengan menggandeng perguruan tinggi di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan Indonesia akan konsultan pajak yang kompeten. Dengan mengandalkan partisipasi perguruan tinggi dalam menyele ... Baca lebih lanjut

Marsha Medina

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
PERTAPSI, di bawah kepemimpinan Pak Darussalam, sangat tepat dalam mengarahkan perhatiannya pada penguatan kapasitas dosen pajak melalui sistem sertifikasi. Program ini juga sejalan dengan regulasi pendidikan tinggi yang menekankan pentingnya pengakuan kompetensi. Saat mengikuti pelatihan perpajakan ... Baca lebih lanjut

Annisa Amalia Nurul Mumtaz

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 14:43 WIB
Langkah PERTAPSI dalam mematangkan konsep dan mekanisme sertifikasi kompetensi pajak merupakan inisiatif yang patut diapresiasi. Upaya ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas SDM perpajakan, tetapi juga mendorong profesionalisme dan standar yang lebih tinggi di bidang perpajakan Indonesi ... Baca lebih lanjut
< 1 2

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 14:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Seminar Nasional dan Penandatanganan MoU PERTAPSI

Kamis, 28 November 2024 | 13:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Kamis, 28 November 2024 | 13:25 WIB
PERKUMPULAN TAX CENTER DAN AKADEMISI PAJAK SELURUH INDONESIA

PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

Kamis, 28 November 2024 | 11:35 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?