Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

A+
A-
60
A+
A-
60
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya coretax system, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan. Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate.

Namun, ada kalanya muncul kendala teknis berupa PIC gagal melakukan impersonate. Kendala ini ternyata cukup banyak terjadi pada awal implementasi coretax ini, terlihat dari sejumlah pertanyaan seragam yang diajukan melalui kanal Kring Pajak.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Jika hal ini terjadi, apa solusinya? Contact center DJP menjabarkan beberapa langkah yang bisa diikuti oleh wajib pajak.

Pertama, lakukan clear cache & cookies. Kedua, coba ganti browser. Ketiga, gunakan incognito atau private window. Keempat, coba ganti jaringan internet yang dipakai. Kelima, coba kembali secara berkala.

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakil wajib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Apabila mengacu pada Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak yang dipublikasikan DJP, pengurus yang bisa menjadi wakil wajib pajak termasuk di antaranya adalah karyawan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, impersonate, PIC utama, login coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Minggu, 06 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Sabtu, 05 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Proses 7 Hari Kerja

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja