Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Syarat pengajuan keberatan yang diatur dalam PMK 118/2024 relatif tidak mengalami perubahan dari ketentuan terdahulu. Sebelumnya, syarat pengajuan keberatan diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Perbedaan hanya terdapat pada ditambahkannya pengaturan seputar syarat pengajuan keberatan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikelola pemerintah pusat. Seperti halnya keberatan atas jenis pajak lain, wajib pajak dapat mengajukan keberatan PBB kepada direktur jenderal pajak.

“Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada dirjen pajak,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 118/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Secara lebih terperinci, wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN), SKP Lebih Bayar (SKPLB), pemotongan pemungutan oleh pihak ketiga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan SKP PBB.

Seperti ketentuan sebelumnya, wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan atas materi atau isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan dan/atau jumlah besarnya pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Apabila terdapat alasan keberatan selain terkait dengan materi atau isi maka alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Keberatan tersebut diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan surat keberatan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 118/2024, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan. Pertama, wajib pajak tidak mengajukan permohonan Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 serta Pasal 20 UU PBB, atas SKP, SPPT, atau SKP PBB yang sama.

Permohonan Pasal 36 UU KUP berarti permohonan terkait dengan: (i) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; (ii) pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar; (iii) pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, serta (iv) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dengan wajib pajak.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Sementara itu, permohonan Pasal 19 UU PBB berkaitan dengan pengurangan pajak yang terutang karena: (i) kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebab lainnya; serta (ii) apabila objek pajak terkena bencana alam. Kemudian, Pasal 20 UU PBB menyangkut permintaan pengurangan denda administrasi karena hal tertentu.

Kedua, keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ketiga, 1 keberatan diajukan hanya untuk 1 SKP, pemotongan pajak, pemungutan pajak, SPPT, atau SKP PBB. Keempat, apabila wajib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT maka wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Kelima, keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal: (i) SKP dikirim; (ii) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; (iii) SPPT diterima; (iv) atau SKP PBB diterima.

Batas waktu pengajuan keberatan maksimal 3 bulan tersebut dikecualikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeure). Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.

Apabila disandingkan dengan ketentuan PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, syarat-syarat tersebut masih sama. Perbedaannya lebih pada PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum mengatur syarat terkait dengan pengajuan keberatan atas PBB. (rig)

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, keberatan pajak, keberatan, pajak, dirjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol