Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

A+
A-
4
A+
A-
4
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Ilustrasi. Tampilan depan laman sso-pppk.kemenkeu.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman terkait dengan laporan keuangan auditan serta laporan auditor independen terkait dengan kantor akuntan publik (KAP) dan cabang KAP.

Dalam sebuah unggahannya di Instagram, PPPK Kementerian Keuangan menegaskan berdasarkan pada SE-6/PPPK/2024, KAP dan cabang KAP wajib mengunggah seluruh laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen mulai 1 Januari 2025 pada fitur Upload LK.

“Penting untuk KAP dan cabang KAP! Terhitung mulai 1 Januari 2025, pengunggahan dan persetujuan laporan keuangan auditan (LKA) dan laporan auditor independen (LAI) melalui aplikasi Pelita bersifat mutlak,” tulis PPPK, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Untuk itu, PPPK meminta agar KAP dan cabang KAP perlu memastikan 2 aspek. Pertama, semua laporan diunggah secara lengkap. Kedua, nama klien sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menghindari kegagalan input data.

Menyangkut input nama klien yang harus sesuai dengan NPWP, PPPK mengatakan hal tersebut berkaitan dengan inisiatif sinkronisasi aplikasi Pelita dengan Ditjen Pajak (DJP). Sinkronisasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data klien yang dilaporkan.

“Untuk itu, penginputan nama klien harus sesuai dengan nama pada NPWP. Ketidaksesuaian nama klien dengan NPWP dapat berdampak pada gagalnya penginputan,” jelas PPPK.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sesuai dengan SE-6/PPPK/2024, aplikasi Pelita ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian laporan tahunan KAP dan cabang KAP. Aplikasi ini juga telah dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendaftaran LAI.

Adapun aplikasi Pelita tersebut dapat diakses melalui laman yang telah disediakan melalui 2 alamat website yang terintegrasi, yaitu https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/ atau https://pelita.kemenkeu.go.id/. (kaw)

Baca Juga: Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPPK, Kemenkeu, laporan auditor independen, LAI, akuntan publik, kantor akuntan publik, KAP, LKA, SE-6/PPPK/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:48 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Lebih dari 2.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Pengawasan Bersama

Minggu, 09 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 17/2025

Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan

Jum'at, 07 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kemenkeu dan Kejaksaan Komitmen Tingkatkan Koordinasi Penyidikan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial