Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan
Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo (tengah). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, seluruh UU perpajakan akan dibahas secara prioritas oleh pemerintah di tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan UU PPh dan UU PPN masih dibahas bersama-sama dengan DPR. Bahkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sendiri pun masih tengah dalam kajian dan perlu banyak pertimbangan.

“Kami akan bahas semua UU perpajakan, di samping menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai agenda reformasi perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Pemerintah telah mengajukan UU KUP kepada DPR untuk dimintai pandangan fraksi dan mini fraksi. Pemerintah menjadwalkan pengajuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN pada tahun 2017. Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Suryo, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional sebelum mengajukan revisi UU PPN dan UU PPh. Mengingat, kondisi perekonomian cukup berperan penting untuk menyempurnakan revisi pada UU tersebut.

Dia menambahkan pertimbangan kepatuhan pajak juga perlu dimasukkan ke dalam kajian revisi UU perpajakan.

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Program tax amnesty yang kini tengah berjalan merupakan jembatan reformasi perpajakan Indonesia, dari sini kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak akan meningkat. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, undang-undang, kup, pph, ppn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak