Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Ilustrasi. Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite pada kendaraan konsumen di SPBU Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/10/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan menyiapkan kebijakan baru guna mewujudkan penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Prabowo telah memerintahkan kepada jajaran menteri untuk melakukan kajian sehingga subsidi bisa tersalur secara tepat sasaran, tepat penerima, dan tepat alokasi.

"Subsidi itu akan diberikan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang sangat membutuhkan," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Menurut Hasan, salah satu kebijakan yang dipertimbangkan ialah penyaluran subsidi langsung ke penerima, bukan terhadap barang.

"Jadi, tidak ada lagi subsidi yang salah sasaran, subsidinya ke orang sekarang," tuturnya.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian teknis lainnya juga diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi data sehingga subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Sinkronisasi sudah ditunjuk tadi, BPS yang akan menyiapkan data-datanya. Seluruh kementerian akan terlibat, tetapi leading sector-nya BPS," ujar Hasan.

Prabowo juga memerintahkan menteri-menterinya untuk menyelesaikan kajian terkait dengan subsidi energi tersebut dalam waktu 2 pekan.

Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai data tunggal diperlukan agar subsidi bisa disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok miskin.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Kalau bisa subsidi itu memang langsung ke sasaran, yakni orang atau keluarga. Tidak melalui BBM atau infrastruktur lainnya. Jadi, ada PKH, ada subsidi pangan," katanya.

Sebagai informasi, anggaran subsidi energi pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp203,4 triliun, naik 5,5% dibandingkan dengan outlook anggaran subsidi energi 2024 senilai Rp192,75 triliun(rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja pemerintah, apbn 2025, subsidi energi, BPS, presiden prabowo, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok