Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Presiden Biden Usulkan Tarif Cukai Buyback Saham Naik 4 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Biden Usulkan Tarif Cukai Buyback Saham Naik 4 Kali Lipat

Presiden Amerika Serikat Joe Biden ketika menghadiri KTT G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah AS berencana untuk meningkatkan tarif cukai atas buyback saham hingga 4 kali lipat dari saat ini sebesar 1% menjadi 4%.

Merujuk pada General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals, cukai atas buyback saham diperlukan guna mendorong perusahaan meningkatkan laba lewat investasi pada sektor produktif dan bukan membeli kembali sahamnya.

"Pemerintah mengusulkan peningkatan tarif cukai buyback saham sebesar 4 kali lipat untuk mengurangi disparitas perlakuan pajak antara buyback dan pembayaran dividen," tulis Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Selama ini, perbedaan perlakuan pajak antara buyback saham dan pembayaran dividen sering dimanfaatkan oleh perusahaan ketika menyalurkan bagian laba kepada pemegang saham.

Adapun perusahaan yang tercakup dan bakal diwajibkan membayar cukai buyback saham adalah perusahaan AS yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek baik bursa efek domestik maupun bursa efek di luar AS.

"Klausul ini diusulkan berlaku atas buyback saham yang dilakukan setelah 31 Desember 2022," tulis Kementerian Keuangan AS.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Untuk diketahui, cukai buyback saham telah diberlakukan di AS berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA). Ketentuan ini dijadwalkan berlaku sejak Januari 2023.

Pada tahun lalu, pemerintah memperkirakan cukai atas buyback saham sebesar 1% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga US$125 miliar atau Rp1.925 triliun untuk 10 tahun ke depan. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cukai, saham, buyback, Amerika Serikat, Joe Biden

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Selasa, 15 April 2025 | 12:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University