Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

A+
A-
2
A+
A-
2
Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur ekspor dan impor.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan penyederhanaan prosedur bukan berarti pengawasan terhadap barang ekspor dan impor menjadi lebih longgar. Menurutnya, pengawasan ekspor dan impor tetap berjalan dengan memanfaatkan sistem elektronik.

"Yang masuk ke LNSW terkait dengan perizinannya. Kalau mau impor dan ekspor, harus dipastikan sudah memenuhi peraturan atau belum," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Oza mengatakan pemerintah telah membangun sistem INSW untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. LNSW melalui sistem INSW pun bakal memvalidasi semua dokumen perizinan ekspor dan impor barang.

Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, impor dan ekspor tidak akan dilayani.

Dalam pelaksanaannya, dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dari negara asing akan disampaikan melalui LNSW, untuk kemudian diteruskan kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pengecekan. Agar makin mudah, saat ini juga telah terjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk pertukaran data elektronik SKA.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Waktunya menjadi cepat banget. Kalau dulu bisa 19 hari, sekarang cuma 4 menit karena by system," ujarnya.

Oza menambahkan penyampaian SKA secara elektronik juga menutup celah pemalsuan dokumen SKA sehingga memudahkan verifikasi. Pasalnya apabila ditemukan indikasi pemalsuan, otoritas harus melakukan verifikasi atas SKA tersebut ke negara penerbit dokumen lebih dahulu. (sap)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, impor, Indonesia National Single Window, INSW, Lembaga National Single Window, LNSW

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
PER-5/BC/2025

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja