Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

A+
A-
11
A+
A-
11
Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2025 sebagai perubahan keenam atas P-22/BC/2009 mengenai pemberitahuan pabean impor.

Melalui peraturan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mempertegas ketentuan terkait dengan pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

"Dalam rangka simplifikasi pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor," bunyi salah satu pertimbangan PER-5/BC/2025, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pemberitahuan pabean impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

Pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 jenis. Pertama, pemberitahuan impor barang (PIB). Kedua, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Ketiga, pemberitahuan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Keempat, PIB untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat (TPB). Kelima, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Keenam, PIB dari TPB.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Ketujuh, pemberitahuan pengeluaran barang dari TPB dengan jaminan. Kedelapan, pemberitahuan pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari TPB dengan jaminan. Kesembilan, pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari TPB ke TPB lainnya.

Mengenai customs declaration, PER-5/BC/2025 menyatakan pemberitahuan pabean impor tersebut ditetapkan dengan kode BC 2.2. Formulir pemberitahuannya pun dibuat dengan 3 ketentuan.

Pertama, menggunakan kertas berukuran 100 x 210 milimeter. Kedua, terdiri atas satu lembar pemberitahuan, yang berisi dua halaman. Ketiga, dalam satu rangkap untuk kantor pabean.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Formulir pemberitahuan berupa customs declaration ini selain menggunakan bahasa Indonesia, dapat disertai terjemahan dalam bahasa Inggris atau bahasa lain.

Dalam PER-5/BC/2025 kemudian dilampirkan formulir customs declaration yang terdiri atas 2 halaman. Pada halaman depan, penumpang dan awak sarana pengangkut mula-mula harus mengisi identitas diri antara lain nama di paspor, nomor paspor, tanggal kelahiran, alamat di Indonesia, tempat kedatangan, tanggal tiba, nomor penerbangan, jumlah bagasi yang dibawa, serta jumlah keluarga yang datang bersama penumpang tersebut,

Setelahnya, penumpang perlu melaporkan barang tertentu yang dibawa. Misal, hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan; narkotika; uang tunai Rp100 juta atau lebih.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Lalu, barang kena cukai; barang keperluan pribadi yang dibeli dari luar negeri dengan nilai/jumlah melebihi batas pembebasan; barang yang diimpor kembali; barang yang diimpor sementara, serta gawai dari luar negeri.

Untuk halaman belakang customs declaration, memuat beberapa informasi mengenai ketentuan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Selain itu, halaman tersebut juga menjelaskan kewajiban melaporkan uang tunai apabila membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih. Ada juga penjelasan perihal ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk, ketentuan fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Saat PER-5/BC/2025 ini berlaku, customs declaration dengan bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan dalam P-22/BC/2009 s.t.d.t.d PER-23/BC/2022 masih dapat digunakan hingga 30 April 2025.

"Peraturan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 14 Maret 2025]," bunyi Pasal II ayat 2 PER-5/BC/2025. (rig)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/bc/2025, pemberitahuan pabean impor, customs declaration, DJBC, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial