Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pada dasarnya, semua barang yang masuk ke Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Baca 'Apa itu Bea Masuk dan Bagaimana Perhitungannya?'

Bea masuk dikenakan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk pengawasan lalu lintas barang serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Selain bea masuk yang berlaku umum, pemerintah juga bisa mengenakan bea masuk tambahan.

Berikut ragam jenis bea masuk tambahan yang dapat dikenakan pemerintah terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Bea Masuk Anti Dumping

Bea masuk antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Kerugian yang dimaksud ialah kerugian material yang telah terjadi, atau adanya ancaman terjadinya kerugian material, atau terhalangnya pengembangan industri di dalam negeri. BMAD dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI. Produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Selain tindakan antidumping, ada pula tindakan sementara yang merupakan tindakan untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan. Tindakan sementara tersebut dapat berupa pengenaan BMAD sementara.

BMAD sementara didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ini berarti BMAD dapat dikenakan kendati kerugian yang ‘didakwakan’ masih dalam penelitian.

BMAD dikenakan paling tinggi sama dengan margin dumping, yaitu selisih antara nilai normal dan harga ekspor barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan umum di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Bea Masuk Imbalan

Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Selain itu, barang dengan subsidi itu menyebabkan kerugian, ancaman kerugian, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Subsidi yang dimaksud ialah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir.

Subsidi juga bisa berarti setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, bea masuk imbalan dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Dalam hal kerugian yang diderita masih dalam proses penyelidikan, barang impor dapat dikenakan bea masuk imbalan sementara.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif, terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Secara lebih terperinci, BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan jika lonjakan barang impor itu dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Untuk diperhatikan, BMTP dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Bea Masuk Pembalasan

Bea masuk pembalasan merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif.

Baca Juga: Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Perlakuan diskriminatif merupakan perlakuan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk atas barang ekspor Indonesia.

Untuk membalas tindakan itu, pemerintah dapat mengenakan bea masuk yang berbeda dari ketentuan umum terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Konsep pembalasan tersebut ditekankan pada adanya perlakuan di luar kewajaran atau bersifat diskriminatif atas hasil ekspor suatu negara ke negara lain. Instrumen yang diterapkan biasanya membedakan tarif, pemberlakuan kuota, atau embargo. (sap)

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea masuk, pajak impor, PDRI, bea masuk tambahan, BMTP, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk pembalasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN