Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

A+
A-
10
A+
A-
10
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki atau menguasai rumah, termasuk apabila memiliki cicilan kepemilikan rumah (kredit pemilikan rumah/KPR), harus memasukkannya ke dalam SPT Tahunan pajak penghasilan.

Jika pada akhir tahun pajak, orang pribadi memiliki atau menguasai rumah maka perlu melaporkan rumah tersebut pada 'Daftar Harta' SPT Tahunan. Daftar harta di SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta nonusaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.

"Nominal harga perolehan harta berupa rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumahnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Selanjutnya, jika wajib pajak masih memiliki cicilan atau KPR maka perlu mengisi kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak (sisa utang per 31 Desember).

"Utang KPR diisi di SPT dengan sisa nilai utang di akhir tahun pajak atau nilai sisa hutang per 31 Desember [termasuk bunga]," tulis DJP.

Untuk memberikan informasi tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoritas, wajib pajak dapat menuliskannya pada kolom Keterangan. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

“Untuk informasi tambahan seputar aset tersebut, dapat dituliskan pada kolom keterangan (misalnya sertifikat, NOP, dll),” tulis Kring Pajak.

Perlu dipahami kembali, sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak, termasuk rumah. (sap)

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kredit pemilikan rumah, cicilan rumah, KPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Sudah Terima 4,4 Juta SPT Tahunan, Mayoritas Dilaporkan Online

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar