Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

A+
A-
0
A+
A-
0
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi proyek pengembangan jalan penghubung kawasan KEK, pariwisata dan industri di Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/6/2024). Pemerintah daerah setempat mengerjakan sebanyak 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan pada 2024 guna mendukung kegiatan investasi dan kunjungan wisatawan asing diantaranya pengembangan jalan sepanjang 3,4 kilometer yang menghubungkan kawasan KEK Nongsa Digital Park, pariwisata Nongsa dan kawasan industri Kabil. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi fasilitas fiskal yang diberikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan berbagai skema fasilitas fiskal yang ditawarkan mampu menarik investor. Pasalnya, Malaysia dan Singapura sedang menjalin kerja sama untuk membentuk KEK di Johor Bahru, Malaysia.

"Itu yang harus kita compete dengan mereka, terutama kami harus mendesain ulang Batam supaya kompetitif seperti apa," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Susiwijono mengatakan pemerintah mewaspadai kehadiran KEK di Johor Bahru akan menurunkan daya saing 3 KEK yang berlokasi di Batam, mengingat lokasinya berdekatan. KEK yang berada di Batam yakni KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.

Selain 3 KEK ini, pemerintah juga menerima usulan 2 KEK baru di Batam yakni KEK Nipa dan KEK Kesehatan Batam.

Fasilitas fiskal di KEK antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Dia menjelaskan beberapa aspek yang menjadi fokus evaluasi pemerintah antara lain mengenai insentif tax holiday, tax allowance, dan PDRI. Selain itu, aspek nonfiskal yang juga turut diperhatikan antara lain soal golden visa dan izin tenaga kerja asing.

"Karena KEK adalah ultimate facility, memang fasilitas utama kami dorong semuanya di KEK. Tetapi itu saja tidak cukup," ujarnya.

Susiwijono menyebut investor memiliki banyak pertimbangan sebelum menanamkan modal. Misal, investor ternyata juga membandingkan tarif air bersih antara di Batam dan Johor Bahru.

Baca Juga: Pengawasan Ditingkatkan, Otoritas Pajak Ini Targetkan Ribuan WP Badan

Pemerintah Malaysia dan Singapura berencana membentuk KEK untuk memajukan ekonomi kedua negara. Kedua negara juga tengah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk investor yang menanamkan modal di sana.

Perdana menteri dari kedua negara dijadwalkan melakukan penandatanganan mengenai desain KEK Johor Bahru pada September 2024. (sap)

Baca Juga: PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, KEK Batam, fasilitas fiskal, insentif fiskal, Singapura, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB
MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB
MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB
KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?