Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 turut memerinci mekanisme pembetulan laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan yang wajib berpartisipasi dalam automatic exchange of information (AEOI).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan dapat melakukan pembetulan laporan bila lembaga keuangan menemukan kekeliruan atau bila terdapat permintaan penjelasan dari DJP.

"... dan/atau diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf b PER-7/PJ/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Permintaan penjelasan disampaikan oleh DJP kepada lembaga keuangan lewat surat permintaan yang dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran K PER-7/PJ/2024.

Lewat surat tersebut, DJP akan meminta lembaga keuangan untuk memberikan penjelasan terhadap hasil penelitian DJP atau notifikasi dari yurisdiksi tujuan pelaporan. Bila laporan harus dibetulkan, lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan.

"Lembaga keuangan pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (3a) PER-7/PJ/2024.

Baca Juga: DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Untuk diketahui, PER-7/PJ/2024 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan negara-negara anggota Global Forum. Dalam forum tersebut, Indonesia bersama negara mitra sepakat untuk menyiapkan mekanisme pembetulan atas laporan informasi keuangan.

"Berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP," bunyi bagian pertimbangan PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 5 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Baca Juga: Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : informasi keuangan, laporan keuangan, pertukaran informasi, AEOI, PER-7/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB
PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:05 WIB
PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB
PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak