Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

PMK 47/2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

“PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Adapun PMK 47/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dihapus, yaitu Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34A. PMK 47/2024 menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 10A.

Selain itu PMK 47/2024 menambahkan bab baru, yaitu BAB VA yang mengatur mengenai ketentuan anti penghindaran. Adanya perubahan dan penambahan tersebut membuat struktur PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

BAB III AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025
  • Bagian Kesatu: Ketentuan Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Non-Pelapor (Pasal 4 – Pasal 5)
  • Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan (Pasal 6)
  • Paragraf 3: Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Pasal 7 dihapus
  • Paragraf 4: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Paragraf 5: Penggunaan Penyedia Jasa (Pasal 11)
  • Paragraf 6: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 12)
  • Paragraf 7: Anti Penghindaran
  • Pasal 13 dihapus
  • Pasal 14 dihapus
  • Bagian Ketiga: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 15)
  • Bagian Keempat: Pengumuman (Pasal 16)

BAB IV AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis (Pasal 17 – Pasal 24)
  • Pasal 24A dihapus
  • Bagian Kedua: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 25 – Pasal 29)

BAB V KERAHASIAAN (Pasal 30)

BAB VA ANTI PENGHINDARAN (Pasal 30A)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

BAB VI PENGENAAN SANKSI (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Pasal 31 dihapus
  • Pasal 32 diubah
  • Pasal 33 diubah

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 34)

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

Baca Juga: Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

BAB IX PENUTUP (Pasal 36)

Untuk membaca PMK 47/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Januari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, akses informasi keuangan, pertukaran informasi, PMK 47/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:30 WIB
CHINA

Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB
BUKU PAJAK

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:00 WIB
PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?