Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Sederet Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak! Sederet Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Timur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur menetapkan besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus membayar PKB apabila memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Adapun pemilik kendaraan harus membayarkan PKB tersebut ke daerah tempat terdaftarnya kendaraan bermotor yang bersangkutan.

“Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Sesuai dengan ketentuan, PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PKB (nilai jual kendaraan bermotor dan bobot koefisien kerusakan akibat penggunaan kendaran bermotor) dengan tarif PKB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemprov Jawa Timur memerinci besaran tarif PKB melalui Pasal 7 dan Pasal 8 Perda 8/2023. Berdasarkan pasal tersebut, PKB untuk kendaraan bermotor yang dimiliki orang pribadi dikenakan PKB dengan tarif progresif sebagai berikut:

  1. 1,2% terhadap kendaraan bermotor orang pribadi atau badan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan pertama;
  2. 1,7% terhadap kepemilikan kedua atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  3. 2,2% terhadap kepemilikan ketiga atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  4. 2,7% terhadap kepemilikan keempat atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;
  5. 3,2% terhadap kepemilikan kelima dan seterusnya atas kendaraan pribadi roda 4, kendaraan roda 2, atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc;

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengenaan tarif progresif tersebut diatur dalam peraturan gubernur.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Sementara itu, kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga\sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah dikenakan tarif lebih rendah sebesar 0,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, tarif pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:00 WIB
KP2KP TEMBILAHAN

Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP