Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memastikan perlakuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan secara prinsip perlakuan perpajakan untuk LPI sebagaimana amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam 3 periode. Pertama, perlakuan perpajakan transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada masa investasi.

Kedua, perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Ketiga, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dari instrumen LPI.

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

"Jadi treatment perpajakan untuk LPI ini tidak akan dipajaki dari awal. Jadi, kami biarkan LPI bekerja dan kalau sudah lakukan proyek kemudian menghasilkan itu baru dipajaki," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Suahasil memberi contoh salah satu perlakuan perpajakan yang ramah pada masa investasi saat LPI menerima pengalihan aset baik dari BUMN atau melalui penyertaan modal negara (PMN). Dalam aturan saat ini, ketika LPI mendapatkan PMN aset berupa tanah atau bangunan maka terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% dan dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset.

Ketentuan perpajakan tersebut akan diubah dalam RPP terkait dengan LPI. BPHTB yang dibayar LPI sebagai biaya menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak aset diperoleh. Hak untuk mengklaim biaya BPHTB sebagai faktor pengurang penghasilan bruto juga berlaku untuk transaksi pengalihan aset yang diperoleh LPI dari BUMN.

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Fase kedua yakni masa kepemilikan seperti pembentukan cadangan wajib. Pada aturan yang berlaku sekarang, cadangan yang dibentuk LPI tidak dapat menjadi biaya. RPP terkait dengan LPI akan mengubah ketentuan tersebut sehingga cadangan wajib dapat dibiayakan dan dibatasi maksimal 50% dari modal awal.

Kemudian, terkait transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola (SPLN) pada aturan saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. Rencana pengaturan perpajakan LPI untuk transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh.

"Untuk dividen yang diterima mitra investasi itu sekarang dipotong PPh dengan tarif 20% atau menggunakan tarif dalam P3B. Pada rencana pengaturan itu hanya dipotong PPh 7,5%." terang Suahasil.

Baca Juga: Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Selanjutnya, perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari LPI juga ikut diubah. Pada aturan yang berlaku saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau menggunakan tarif dalam P3B.

Pemerintah akan membuat dua skema perlakukan perpajakan yakni jika dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Kemudian, jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%.

"Pada masa exit, kalau bawa pulang modal dipotong 7,5%. Kalau modal tetap di Indonesia dalam periode waktu tertentu itu bukan objek pajak. Jadi, diberikan insentif agar mitra investasi ini masuk dan tetap investasi di dalam negeri," jelas Suahasil. (kaw)

Baca Juga: Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lembaga Pengelola Investasi, LPI, SWF, Suahasil Nazara, Kemenkeu, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC