Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memastikan perlakuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan secara prinsip perlakuan perpajakan untuk LPI sebagaimana amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam 3 periode. Pertama, perlakuan perpajakan transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada masa investasi.

Kedua, perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Ketiga, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dari instrumen LPI.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

"Jadi treatment perpajakan untuk LPI ini tidak akan dipajaki dari awal. Jadi, kami biarkan LPI bekerja dan kalau sudah lakukan proyek kemudian menghasilkan itu baru dipajaki," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Suahasil memberi contoh salah satu perlakuan perpajakan yang ramah pada masa investasi saat LPI menerima pengalihan aset baik dari BUMN atau melalui penyertaan modal negara (PMN). Dalam aturan saat ini, ketika LPI mendapatkan PMN aset berupa tanah atau bangunan maka terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% dan dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset.

Ketentuan perpajakan tersebut akan diubah dalam RPP terkait dengan LPI. BPHTB yang dibayar LPI sebagai biaya menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak aset diperoleh. Hak untuk mengklaim biaya BPHTB sebagai faktor pengurang penghasilan bruto juga berlaku untuk transaksi pengalihan aset yang diperoleh LPI dari BUMN.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Fase kedua yakni masa kepemilikan seperti pembentukan cadangan wajib. Pada aturan yang berlaku sekarang, cadangan yang dibentuk LPI tidak dapat menjadi biaya. RPP terkait dengan LPI akan mengubah ketentuan tersebut sehingga cadangan wajib dapat dibiayakan dan dibatasi maksimal 50% dari modal awal.

Kemudian, terkait transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola (SPLN) pada aturan saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. Rencana pengaturan perpajakan LPI untuk transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh.

"Untuk dividen yang diterima mitra investasi itu sekarang dipotong PPh dengan tarif 20% atau menggunakan tarif dalam P3B. Pada rencana pengaturan itu hanya dipotong PPh 7,5%." terang Suahasil.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Selanjutnya, perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari LPI juga ikut diubah. Pada aturan yang berlaku saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau menggunakan tarif dalam P3B.

Pemerintah akan membuat dua skema perlakukan perpajakan yakni jika dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Kemudian, jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%.

"Pada masa exit, kalau bawa pulang modal dipotong 7,5%. Kalau modal tetap di Indonesia dalam periode waktu tertentu itu bukan objek pajak. Jadi, diberikan insentif agar mitra investasi ini masuk dan tetap investasi di dalam negeri," jelas Suahasil. (kaw)

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lembaga Pengelola Investasi, LPI, SWF, Suahasil Nazara, Kemenkeu, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB
BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar