Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

SSE1 & SSE3 Tidak Dipakai Lagi, DJP Mengarah ke SSO, Apa Itu?

A+
A-
77
A+
A-
77
SSE1 & SSE3 Tidak Dipakai Lagi, DJP Mengarah ke SSO, Apa Itu?

Tampilan depan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan operasi SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing. Integrasi pelayanan pajak menjadi alasan utama otoritas mengambil langkah tersebut.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id), kanal DJP Online akan disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kita mengarah ke single sign-on (SSO),” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

SSO, sambung Hestu, merupakan integrasi berbagai saluran pelayanan kepada wajib pajak. Dia memaparkan hingga saat ini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.

SSE1 dan SSE3, lanjutnya, merupakan saluran atau sistem berjalan sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem DJP Online. Oleh karena itu, otoritas ‘mematikan’ operasional kedua tautan. DJP Online akan menjadi gerbang utama pelayanan wajib pajak secara elektronik.

“Saat ini channel layanan pajak secara elektronik masih tersebar di channel masing-masing. Ke depan pintu masuknya hanya akan ada di DJP Online tersebut," papar Hestu.

Baca Juga: Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Perubahan proses bisnis dalam tataran pelayanan pajak ini, sambung Hestu, tidak hanya untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut diharapkan pula bisa berimplikasi kepada naiknya kepatuhan wajib pajak.

“Ini [integrasi sistem] tentu akan menjadi lebih simple bagi wajib pajak,” imbuh Hestu.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dilakukan juga di empat kanal alternatif lainnya. Keempat kanal itu adalah bank/ pos persepsi, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP. Anda bisa membaca langkah-langkah pembuatan kode billing DJP di semua kanal tersebut di laman berikut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kode billing, penerimaan pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Feri Herdian

Minggu, 12 Januari 2020 | 19:04 WIB
semoga dengan SSO,memudahkan Wajib Pajak dalam membuat billing utk pembayaran pajaknya,dan pihak DJP lebih siap dlm infrastuktur serta sosialiasi sistem SSO kepada Wajib Pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun