Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Supertax Deduction Vokasi Kurang Promosi, Ini Kata Rosan Roeslani

A+
A-
0
A+
A-
0
Supertax Deduction Vokasi Kurang Promosi, Ini Kata Rosan Roeslani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah masih kurang mempromosikan insentif supertax deduction kepada para investor.

Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR. Menurutnya, pemanfaatan insentif supertax deduction tergolong rendah lantaran tak sedikit investor yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

"Banyak kebijakan kita yang sebetulnya bagus, tapi mereka enggak dengar. Contoh, kalau perusahaan ikut memberikan pendidikan vokasi, itu kan dapat insentif pajak sampai dengan 200%, tapi ini tidak tersosialisasi," katanya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Tak hanya pada supertax deduction vokasi, kondisi yang sama juga terjadi pada supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kalau company melakukan research and development di Indonesia, mereka bisa mendapatkan tax incentive 300%. Undang-undangnya sudah ada, aturan turunannya sudah ada, tetapi mereka enggak tahu," ujar Rosan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan, supertax deduction vokasi tercatat baru dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang baru dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Biaya vokasi yang dikeluarkan oleh 85 wajib pajak pemanfaat supertax deduction vokasi tersebut diestimasikan mencapai Rp1,16 triliun, sedangkan biaya litbang yang dikeluarkan oleh wajib pajak pemanfaat supertax deduction litbang mencapai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.

Rosan menjelaskan promosi dan sosialisasi terkait dengan supertax deduction di Indonesia perlu digencarkan lagi sehingga dapat menarik investasi yang berkualitas, berorientasi ekspor, dan mampu menciptakan lapangan kerja.

"Kita mesti aktif. Kita harus ingat bahwa kita bersaing juga dengan negara-negara tetangga kita. Kita kalau lagi kumpul ya teman gitu negara Asean, tetapi bersaing. Persaingan ini akan terus berjalan dan di saat bersamaan mereka melakukan banyak kebijakan dan reformasi," tutur Rosan.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Sebagai informasi, wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi. Insentif ini diatur secara terperinci pada PMK 128/2019.

Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang. Fasilitas ini telah diperinci oleh Kementerian Keuangan dalam PMK 153/2020.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi Rosan Roeslani, BKPM, insentif pajak, supertax deduction, vokasi, litbang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol